Marten Taha : OPD Mutlak Maksimalkan Pengelolaan Aset

Pengelolaan Aset

READ.ID – Wali Kota Gorontalo Marten Taha menyampaikan dorongan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk terus berinovasi dalam pengelolaan aset daerah, agar perwujudan Kota Gorontalo yang smart, berkeadilan dan berdaya saing akan lebih terlaksana.

Wali Kota pun meminta, agar pengelolaan aset menjadi hal yang mutlak untuk dimaksimalkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebab, menurut Wali Kota, hal ini akan berpengaruh kepada penilaian Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Hal ini disampaikannya, pada rapat koordinasi pengelolaan barang milik daerah, serta sosialisasi standar biaya umum (SBU) bagi pimpinan OPD dan pengurus barang di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Rabu (24/11/2021) di Manado.

Dijelaskan pula, untuk dasar hukum pengelolaan barang milik daerah sendiri, telah diamanahkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedomam pengelolaan barang milik daerah.

Selanjutnya, kata Wali Kota, juga diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, Inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.

“Olehnya, barang milik daerah memiliki siklus pengelolaan yang di mulai dari perencanaan, penganggaran, pemanfaatan, sampai pada penghapusan dan ganti ruginya”, tegas Wali Kota.

Tidak hanya itu, aset atau barang daerah merupakan sumber ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah daerah, dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Terakhir, Marten Taha berpesan, agar pengelolaan aset harus dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), imbuhnya.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version