banner 468x60

Marten Taha Paparkan Alasan Mengapa Undang-Undang Otonomi Daerah Perlu di Evaluasi Pemerintah Pusat

Marten Taha

READ.ID – Wali Kota Marten Taha menyampaikan beberapa hal penting saat menjadi salah satu narasumber pada kegiatan Simposium Nasional Majelis Pembangunan Daerah (MPD) Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), di Hotel Salak The Heritage di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/1/2023).

Di kegiatan yang mengusung tema “Memperkuat otonomi daerah menuju Indonesia sejahtera pada 2045” ini, Marten Taha menyatakan bahwa otonomi daerah yang dibuat oleh Pemerintah Pusat sudah saatnya harus dievaluasi jika ingin memperkuat otonomi daerah.

Sebab, menurut Marten Taha, dengan adanya Undang-Undang Otonomi Daerah, seharusnya memberikan kemandirian kepada pemerintah daerah, serta mendapatkan afirmasi ke daerah.

Bagi Marten Taha, bagaimana daerah dapat mengelola sumber daya alam sendiri, sumber daya manusia, seluruh aset, dan memberdayakan seluruh potensi yang ada di daerah untuk kemandirian pemerintah daerah. Sayangnya, sampai saat ini tidak ada daerah yang mendiri, kecuali Jakarta,

Semestinya, setiap daerah harus diberikan kebebasan dalam mengelola sumber daya alamnya agar bisa lebih mandiri. Namun, hal tersebut hanya menjadi angan-angan.

Sayangnya, kata Marten Taha, banyak program yang ada di daerah, diambil alih oleh Pemerintah pusat. Misalnya, soal masalah pendidikan yang awalnya Sekolah Menengah Atas (SMA) merupakan urusan kabupaten/kota, kini dialihkan ke Pemerintah Provinsi.

Padahal, sebagai Wali Kota Gorontalo telah membangun beberapa sekolah, dan itu merupakan aset Pemerintah Kota Gorontalo. Seluruh perangkat pendidikan, baik guru-guru dan tenaga pengajar saya sudah bangun sedemikian rupa, tapi tiba-tiba tahun 2015 semua SMA ditarik ke Pemerintah Provinsi. Ini yang menjadi masalah di setiap daerah untuk mencapai kemandirian.

Tidak hanya itu, untuk sektor kelautan dan perikanan pun mengalami hal yang sama. Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang awalnya merupakan wewenang Pemerintah Kota Gorontalo, kini sudah diambil alih ke Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Selain itu, pengusaha perikanan yang memiliki kapal dengan mesin 30 GT harus meminta izin dari Kementerian. Katanya, hal itu sangat menghambat kemandirian daerah”, ujar Marten Taha.

Tak hanya itu, terminal di Gorontalo memiliki tipe kelas A, diambil alih oleh Kementerian.

Padahal, sebut Marten Taha, semua bangunan dan aset yang dimiliki terminal itu adalah hasil pembangunan Pemerintah Kota Gorontalo. Dan ironisnya, pengambilalihan wewenang itu tanpa kompensasi apa-apa.

Marten Taha pun menuturkan, terdapat regulasi yang berubah setiap saat serta kebijakan sentralisasi perizinan pengelolaan sumber daya alam juga ikut menjadi persoalan serius dalam pencapaian kemandirian suatu daerah.

Misalnya, Undang-undang Cipta Kerja yang menghapus berbagai kewenangan daerah dalam hal pengurusan perizinan, baik dari sektor perikanan, pertambangan, hingga sektor kehutanan.

Marten Taha juga berpendapat, tidak hanya kewenangannya yang diambil, tapi berikan daerah anggaran untuk mengolah semua itu, agar dapat lebih mandiri. Sehingga, dengan masalah seperti ini, maka daerah tidak bisa menjadi mandiri.

Selaku Wakil Ketua Umum Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah DPP APEKSI, dalam Undang-undang Otonomi Daerah, dirinya menuturkan bahwa perlu ada pemerataan dan keadilan antara Desa dan Kelurahan.

“Maka, seharusnya kelurahan yang ada di wilayah kota, harus diberikan anggaran yang sama dengan yang diberikan di desa. Mengingat, masalah yang dihadapi oleh pemerintah lelurahan sama dengan yang dihadapi oleh pemerintah desa”, tutur Marten Taha.

Lebih lanjut, Marten Taha menambahkan, jika dampak dari Undang-Undang Otonomi Daerah sendiri, yakni daerah-daerah yang memiliki sumber daya alam yang besar, tapi menjadi daerah yang paling miskin di Indonesia, salah satunya adalah Gorontalo.

“Katanya, otonomi daerah seharusnya diberikan ke masyarakatnya, bukan diberikan ke pemerintahannya”, ucap Wali Kota.

Marten Taha pun menilai, jika desentralisasi yang dibuat Pemerintah Pusat menutup peluang daerah untuk bisa menjadi mandiri. Terutama, kepada pemerintah kota seluruh Indonesia.

“Tentunya, beberapa hal penting ini menjadi problem, dengan alasan bahwa program yang menyangkut hak hidup rakyat untuk memperoleh pelayanan yang cepat, menjadi makin lama. Sehingga, menurut kami Undang-undang Otonomi daerah sudah saatnya dievaluasi”, pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60