banner 468x60

Masuki Bulan ke-4 Tahun 2021, Gaji Aparat Desa di Bolmut Belum Dicairkan

Aparat Desa Bolmut

READ.ID – Walaupun telah memasuki April tahun 2021, gaji aparat desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) (Bolmut) belum dicairkan.

Hal ini pun dikeluhkan oleh salah satu aparat desa yang enggan disebutkan namanya, Selasa (31/03/2021).

Disampaikannya, terkait gaji aparat desa di Bolmut yang belum dicairkan iitu sangat mempengaruhi kinerja dari para aparat desa.

“Sebagaimana kita yang merupakan aparat desa, yang hampir rata-rata semua hanya berharap pada gaji tersebut dalam memenuhi kebutuhan hidup. Tentu sangat mengharapkan kebijakan dari pihak pemda, dalam hal ini pihak teknis,” ujarnya.

Kepada media ini, dirinya mengharapkan agar keluhan itu segera ditindaklanjuti oleh pihak Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bolmut.

“Karena setahu saya, dari tanggal 1 Maret sudah diusulkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), tapi sampai saat ini belum di realisasikan,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas PMD, Fadli T. Usup saat dihubungi oleh media read.id membenarkan adanya keterlambatan pencairan gaji itu.

“Iya, benar keterlambatan gaji aparat desa memang masi ada, tetapi hal ini tentu ada sesuatu yang belum terpenuhi. Misalnya, APBDes yang belum ditetapkan,” ucap kadis.

Dijelaskannya bahwa penetapan APBDes menjadi salah-satu prasyarat utama dalam melaksanakan pencairan dana desa.

“Jadi, kalaupun kendalanya belum menetapkan APBDes, maka segeralah menetapkannya. Sejauh ini yang belum memasukan APBDes di Kabupaten Bolmut sendiri, masih sekitar 15 desa. Jadi, kami belum bisa mengusulkan ke BPKD untuk dicairkan,” terang Fadli.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Badan (Kaban) BPKD, Sirajudin Lasena pihak BPKD hanya bisa merealisasikan mana yang menjadi usulan Dinas PMD.

“Jadi keluhan dari aparat desa terkait gaji yang belum di cairkan, pihak BPKD hanya bisa mencairkan sesuai usulan dari Dinas PMD yang tentunya sudah menetapkan APBdes”, imbuhnya

Menurut Fadli, pihaknya tidak punya wewenang lebih untuk menangani secara teknis urusan desa. Pihaknya hanya menerima usulan dari Dinas PMD saja.

“Selanjutnya, perlu saya sampaikan juga bahwa dana desa yang sementara diproses untuk pencairannya yaitu tahap 1 sebesar 60 persen,” tambahnya.

(SVG/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60