READ.ID – Masyarakat dilarang melakukan ziarah kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) selama lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.
Larangan itu ditujukan kepada kepada warga sekitar Jakarta, yakni Bogor, Depok Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Kebijakan penutupan TPU untuk berziarah tertuang dalam surat edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H. Kegiatan ziarah kubur ke TPU yang ada di Jabodetabek ditiadakan mulai 12 – 16 Mei 2021 pada momen lebaran.
Aturan tersebut diteken Anies pada Senin (10/5/2021) setelah berkoordinasi dengan kepala daerah se-Jabodetabek, Pangdam Jaya, dan Kapolda Metro Jaya.
Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah, namun kegiatan untuk pemakaman tetap berjalan. Pengaturannya akan dilakukan oleh dinas yang mengelola pemakaman.
“Sama tahun lalu juga tidak ada ziarah kubur. Jadi TPU ditutup, tempat pemakaman umum ditutup kemudian pemakaman tetap dilaksanakan tapi ziarah tidak dilaksanakan hanya mulai Rabu sampai Minggu,” kata Anies, Senin (15/05/2021).
Selain soal ziarah kubur, aturan tersebut juga meminta zakat fitrah tidak dibagikan di satu tempat. Hal ini guna menghindari antrean dan kerumunan. Zakat sebaiknya dibagikan dengan cara diantar langsung kepada para mustahik atau orang yang berhak menerima zakat.