KOTAMOBAGU, READ.ID – Masyarakat Kotamobagu diimbau untuk bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Pemerintah Kotamobagu melalui Dinas P3A telah melakukan kerjasama dengan Polri, jadi masyarakat dapat melapor ke pihak terkait jika melihat atau mengalami kekerasan perempuan dan anak,” imbau Kepala DP3A Kotamobagu melalui Ketua UPTD PPA Susilawaty Gilalom, belum lama ini.
Dikatakannya, data Januari hingga November tahun ini ada 119 kasus kekerasan terhadap perempuan dan yang ditangani.
“Yang ditangani ada 119 Kasus. Terdiri dari 38 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 81 kasus kekerasan anak,” ungkapnya.
Diterangkannya, untuk kasus kekerasan perempuan tercatat ada kekerasan fisik, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual dan penelantaran.
Sedangkan untuk kasus anak tercatat kekerasan seksesual, kekerasan fisik dan psikis, penerlantaran dan perebutan hak asuh anak.
“Dari 119 kasus sudah 36 kasus yang selesai dan sisanya sedang berproses. Kami juga terus melakukan pendampingan korban, termasuk melibatkan psikolog untuk konseling dan pendampingan hukum,” jelasnya.(*)