Masyarakat Paguat Bubarkan Aktivitas Tarekat Yayasan Aqidah Syariah

READ.ID – Dinilai meresahkan, masyarakat mendatangi markas Yayasan Aqidah Syariah di Desa Siduan, Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato, pada Senin (03/08/2021) pekan kemarin.

Sebelumnya, pada Bulan Juni, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pohuwato telah menetapkan, melalui surat putusan MUI Nomer: 005/DP-MUI/PHWT/VI/2021, bahwa aliran yang mengatasnamakan Tarekhat Naksabandiyah yang berada dalam Yayasan Aqidah Syariah di Kecamatan Paguat adalah sesat dan menyesatkan.

Ketua Gerakan Masyarakat Pemuda Peduli Aqidah (GEMPA), Janwar Hippy menjelaskan, aksi masyarakat tersebut adalah bentuk keresahan terkait masih adanya aktivitas dari aliran yang telah di nyatakan sesat dan menyesatkan oleh MUI Kabupaten Pohuwato.

” Penggerebekan itu merupakan aksi spontanitas masyarakat, yang muncul dari keresahan karena mereka itu sering melakukan aktivitas pada malam selasa dan jumat,” kata Janwar kepada Read.id, Senin (09/08/2021).

Kemudian dirinya juga mengatakan, dalam penggerebekan yang dilakukan pada hari senin malam pekan kemirin itu, dihadir pula oleh para pemangku adat yang merasa resah sebab aliran tersebut bertempat di salah satu desa yang menjadi kampung adat di Kecamatan Paguat.

Di mana pada saat itu, ditemukan para pengikut aliran tersebut sedang melangsukan aktivitas ibadah yang sebagian mereka berasal dari luar Kabupaten Pohuwato.

“Kami langsung menghubungi pihak Polsek dan Koramil guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,”ungkapnya

Selanjutnya, Janwar menyampaikan, pihaknya akan melaporkan aliran tersebut, tekait pencatutan nama Tarekhat Naksabandiyah dan juga guru yang menyebarkan ajaran tersebut.

Di samping itu, Komisi Fatwah MUI Kabupaten Pohuwato Ramon Abdjul mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui pasti, apakah pada saat penggerebekan, yang berlangsung adalah aktivitas ajaran aliran tersebut, ataukah ibadah biasa seperti yang dilakukan umat islam pada umumnya.

“Kami masih menunggu laporan dari masyarakat, dan ada janji Pak
Camat akan mempertemukan MUI dengan masyarakat yang menolak dan yang mengikuti aliran tersebut,” tuturnya.

Ramon juga menyebutkan, bahwa setelah aliran yang diajarkan oleh Muhamad Bakri Amu itu dinyatakan sesat dan menyesatkan, pihaknya menganjurkan agar tempat ajaran tersebut dialih fungsikan untuk kegiatan agama sebagai mana tuntunan yang mestinya.

“Anjuran kami, gedung itu dimanfaatkan kembali untuk pelaksanan zikir dan ibadah sesuai syariat Islam, tapi jangan di situ membawa ajaran yang diajarkan oleh Ustad Bakri,” tandasnya.

(JK/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version