Matran Lasunte Tegaskan Pengajuan Hak Interpelasi Bukan Gertakan

READ.ID – Matran Lasunte menegaskan pengajuan hak interpelasi yang dilakukan DPRD Gorontalo Utara (Gorut) atas kebijakan pemerintah kabupaten setempat bukanlah gertakan semata.

“Catatan penting dari kami DPRD bahwa interpelasi bukan gertak sambal, karena di sini tahapannya jelas,” katanya, Rabu (9/12/2020).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorut itu mengatakan pengambilan keputusan menggunakan hak interpelasi sudah didahului dengan rapat dan ada lima fraksi yang sepakat untuk mengajukan hal tersebut.

Matran menjelaskan setelah fraksi-Fraksi itu melakukan rapat mengenai interpelasi, hasil dari rapat tersebut diajukan ke pimpinan.

“Dan setelah itu pimpinan menerima apa yang telah diajukan oleh setiap Fraksi, mereka melakukan rapat pimpinan bersama pimpinan fraksi. Pada ahirnya pimpinan memutuskan dan menyepakati apa yang sudah menjadi usulan ataupun hasil daripada fraksi-Fraksi tersebut,” jelas Matran.

Dirinya juga menyampaikan sesudah diputuskannya hasil rapat pimpinan, pada akhirnya DPRD mengajukan untuk dilakukan rapat paripurna.

“Selain interpelasi, kami sudah membentuk pansus yang tentunya sudah diputuskan bersama bahwa Ridwan Riko Arbie menjadi ketua Pansus,” ucapnya.

Matran menambahkan terkait dengan isu yang beredar interpelasi itu hanya sekedar wacana, ia megaskan hal itu tidaklah benar.

(Tutun/RL/Read)

 

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version