READ.ID – Komisioner KPU Kabupaten Pohuwato, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Iskandar Alulu, mengatakan bahwa meskipun harus melalui medan terjal tidak menjadi halangan untuk melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) calon perseorangan.
Menurut Iskandar, proses Verfak yang memakan waktu 10 hari itu petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengecek kebenaran data pendukung dan dukungannya secara sensus, yang sesuai dengan PKPU Nomor 18 tahun 2019.
“Yang harus dipastikan dalam proses Verfak adalah untuk memastikan kebenaran data sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Iskandar.
Selain itu, Iskandar menambahkan dengan genapnya hari kesepuluh PPS melaksanakan Verfak, maka menjelang Injury time PPK harus melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan beberapa hal.
Pertama, PPS sudah menemui seluruh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon). Kedua, Pendukung yang tidak ditemukan diberitahukan kepada LO masing-masing-masing Bapaslon untuk dikumpulkan dan diverifikasi faktual dengan beberapa langkah sesuai ketentuan. Selanjutnya, terus berkoordinasi dengan koordinator wilayah desa masing-masing.
“Monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan Verfak sudah dilakukan dengan sesuai petunjuk teknis kepada seluruh Bapaslon, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya. (RL/Read)