Menakar Minyak Goreng Curah Berbasis DMO Dalam Menstabilkan Harga

Minyak Goreng

Dalam bidang produksi, khalifah bertanggung jawab dalam hal ketersediaan. Menjaga agar para petani mudah dalam mengakses ketersediaan bibit, pupuk, pestisida hingga saprodi. Khalifah-pun mengatur mengenai kepemilikan tanah, misalnya perkebunan kelapa sawit terasuk dalam kekayaan milik umum, sehingga rakyat boleh mengelolanya sendiri. Namun, kontrol produksi ada pada negara.

Sedangkan dalam bidang distribusi, khalifah akan memetakan wilayah yang surplus dan yang minus sehingga distribusi barang akan cepat terselesaikan. Khilafah juga melarang praktik permainan harga oleh kartel atau al-ghabnu al-fâhisy, yaitu menjual barang di luar harga pasar sehingga mampu mengendalikan harga. Ini adalah praktik yang diharamkan.

Tampak nyata bahwa tata kelola minyak goreng ini bukan semata kegagalan Kemendag atau pemerintah, tetapi juga kegagalan sistem kapitalisme dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat, yaitu pangan. Sementara Islam senantiasa memperhatikan segala aspek, apalaga masalah kebutuhan dasar ini. Sebab sejatinya Islam tak hanya membahas perihal ibadah ritual saja, namun seluruh aspek yang berkaitan dengan manusia, alam semesta dan kehidupan. Agama yang dirancang oleh Pencipta alam semesta, Yang paling tau fitrah dan kebutuhan ciptaan-Nya. Allah swt berfirman :

وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ

Artinya : “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (TQS. Al-A’raf : 96)

Wallahu’alam bishowab

 

Oleh : Masita Rahma Ajilahu (Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Gorontalo)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version