Menang Praperadilan Tapi Kembali Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Musli-Erwin Sebut Ada Pemaksaan Perkara

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Tabir gelap dalam kasus dugaan korupsi Koperasi Konsumen Karyawan Tirta Bone mulai tersingkap. Frengki Uloli, Kuasa Hukum terdakwa Musli Lamusa dan Erwin Makuta, membeberkan bukti kuat berupa surat pernyataan yang ditandatangani oleh Wahyudi Simbuang, Bendahara koperasi tersebut.

 

Bukti tersebut tertanggal 6 September 2024, dimana dalam surat itu, Wahyudi Simbuang mengakui secara sadar bahwa tindakan pemalsuan surat yang menjadi inti perkara a quo adalah hasil perbuatannya sendiri. Hal ini secara otomatis mementahkan tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada Musli dan Erwin.

 

“Berdasarkan bukti surat pernyataan tanggal 6 September 2024 yang ditandatangani Wahyudi Simbuang, nyatanya menunjukkan bahwa pemalsuan surat dibuat dan disusun oleh Wahyudi sendiri, bukan oleh klien kami,” tegas Frengki.

 

Pengakuan sang bendahara ini dianggap sebagai “kunci” yang seharusnya membuat perkara ini menjadi terang benderang bagi penyidik. Frengki menilai, pengakuan pelaku utama sudah cukup untuk membebaskan kliennya dari segala jeratan hukum terkait dugaan manipulasi data koperasi.

 

Namun, realitanya justru berbanding terbalik, meskipun sudah ada pengakuan dari pihak lain, penyidik tetap melanjutkan proses hukum terhadap Musli dan Erwin. Hal inilah yang mendasari kecurigaan tim kuasa hukum mengenai adanya motif lain di balik penetapan tersangka ini.

 

Frengki menambahkan bahwa kliennya hanyalah korban dari sistem administrasi yang dikelola oleh orang lain. Ia meminta agar penegak hukum lebih jeli dalam melihat fakta-fakta material yang muncul di lapangan, terutama bukti tertulis yang sudah diajukan.

 

Kasus yang dilaporkan oleh Fadlya Halada terkait dugaan mark-up dana koperasi ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu keberanian pihak kepolisian untuk mengusut tuntas siapa sebenarnya aktor intelektual di balik kerugian koperasi tersebut.

Baca berita kami lainnya di