READ.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah (pemda) melalui kombinasi kerja dari kantor (WFO) dan kerja dari rumah (WFH). Kebijakan ini, yang akan berlaku mulai 1 April 2026, bertujuan untuk mendorong transformasi budaya kerja, mengakselerasi layanan digital pemerintahan daerah, dan meningkatkan efisiensi birokrasi di seluruh Indonesia.
SE tersebut secara spesifik memuat ketentuan mengenai penyesuaian lokasi tugas kedinasan bagi ASN Pemda. Salah satu poin utamanya adalah penerapan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat. Ketentuan ini diharapkan mampu memberikan fleksibilitas tanpa mengurangi kualitas layanan publik.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah strategis pemerintah pusat untuk memacu percepatan adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi di tingkat daerah. “Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta.
Beliau menambahkan bahwa pengalaman selama pandemi COVID-19 menunjukkan implementasi SPBE oleh Pemda sudah berjalan dengan baik. Oleh karena itu, kebijakan WFH ini diharapkan dapat lebih mengoptimalkan kinerja ASN, menjadikannya lebih adaptif dan produktif dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. ASN daerah diminta untuk tetap aktif dan dapat melaksanakan kinerjanya dengan baik meskipun bekerja dari rumah.
Lebih lanjut, Mendagri menekankan pentingnya bagi setiap daerah untuk membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan WFH serta WFO secara terukur. Sementara itu, unit pelayanan publik yang berinteraksi langsung dengan masyarakat didorong untuk tetap melaksanakan WFO. Sebaliknya, unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan tetap memastikan target dan kinerja ASN tercapai.
Beberapa layanan pemerintahan dikecualikan dari kebijakan WFH ini karena sifatnya yang krusial dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Layanan tersebut meliputi unit kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan di bidang penanaman modal, layanan kesehatan, layanan pendidikan, serta layanan pendapatan daerah.
Selain mendorong efisiensi, Mendagri juga menginstruksikan para gubernur, wali kota, dan bupati untuk menghitung potensi penghematan anggaran yang dihasilkan dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif ini. Anggaran dari hasil penghematan tersebut dapat dialokasikan kembali untuk mendukung program-program prioritas Pemda, sehingga menciptakan nilai tambah bagi pembangunan daerah.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan efektivitasnya. Sistem pelaporan juga telah ditetapkan, di mana bupati dan wali kota melaporkan pelaksanaan SE kepada gubernur paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya, dan gubernur selanjutnya melaporkan kepada Mendagri paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya.
Home
Nasional
Mendagri Tito Karnavian Terapkan WFH Satu Hari Seminggu untuk ASN Daerah, Dorong Digitalisasi Birokrasi
Mendagri Tito Karnavian Terapkan WFH Satu Hari Seminggu untuk ASN Daerah, Dorong Digitalisasi Birokrasi



