Mengenal Jenis Vaksin Covid-19 dan Manfaatnya

Vaksin Covid-19

READ.ID – Pemerintah Indonesia akan memesan 100 juta lebih dosis vaksin Covid-19 Sinovac. Saat ini baru sebanyak 3 juta vaksin Sinovac sudah berada di Indonesia dan dikelola oleh PT Bio Farma (Persero).

Vaksin yang tersedia itu akan diprioritaskan untuk tenaga kesehatan setelah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM.

Sementara itu, jutaan dosis lainnya akan tiba dan diberikan kepada masyarakat yang menjadi target penerima vaksin secara bertahap.

Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 menetapkan enam jenis vaksin untuk vaksinasi Covid-19 di Indonesia antara lain diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), Astra Zeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc & BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, vaksin Covid-19 dikembangkan dengan berbagai cara. Ada vaksin yang dibuat dari virus yang dilemahkan dan ada juga vaksin yang berbasis DNA atau mRNA.

Khusus untuk vaksin berbasis mRNA atau Messenger RNA, vaksin ini dibuat dengan memanfaatkan materi genetik yang membawa instruksi bagi sel untuk memproduksi protein melalui tahap transisi.

Vaksin Covid-19 dari Pfizer dan BioNTech merupakan contoh vaksin yang berbasis mRNA. Vaksin ini memiliki tingkat efikasi mencapai 95% berdasarkan hasil uji klinis fase-3. Vaksin Covid-19 berbasis mRNA juga dibuat oleh Moderna dengan tingkat efikasi sebesar 94,1%.

“Cara kerja vaksin pada dasarnya sama hanya materi yang digunakan saja berbeda,” jelas Nadia dalam rilisnya pada tanggal 27 Desember 2020 lalu.

Dia menyebut, sesuai dengan hasil uji klinis tahap tiga dan hasil publikasi ilmiah, maka ditentukan siapa-siapa saja orang yang dapat menerima vaksin Covid-19.

Untuk saat ini, penerima vaksin adalah penduduk yang berusia 18 tahun—59 tahun serta penduduk yang sedang tidak hamil dan menyusui. Penduduk dengan penyakit penyerta tertentu juga bisa memperoleh vaksin namun harus terkontrol dengan baik.

Menurutnya, vaksin Covid-19 memiliki tiga manfaat. Di antaranya adalah memberikan kekebalan kepada masing-masing individu yang divaksinasi langsung, memberikan kekebalan kepada kelompok apabila banyak orang yang divaksinasi, serta memberi perlindungan kepada orang yang belum mendapat vaksin atau belum menjadi kelompok sasaran vaksinasi.

Saat ini, Kementerian Kesehatan segera melaksanakan vaksinasi Covid-19 secara massal di Kabupaten/kota di Indonesia yang akan berlangsung serentak pada 13 Januari 2021 mendatang.

Pemerintah juga sudah memberikan syarat mengenai siapa berhak menerima dan yang tidak bisa disuntik vaksin Covid-19.

Hal ini berdasarkan edaran Kementerian Kesehatan dengan NOMOR HK.02.02/4/ 1 /2021 tentang petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), vaksinasi bersifat gratis. Namun syarat orang yang berhak disuntik vaksin, adalah masyarakat yang sehat dan hanya untuk mereka yang berusia 18-59 tahun.

Syarat agar seseorang dapat diberikan, ditunda atau tak diberikan vaksin Covid-19 Sinovac didasarkan pada rekomendasi PAPDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia):

  • Apabila suhu badan penerima vaksin sedang demam (di atas 37,5 derajat Celcius) disarankan vaksinasi ditunda.
  • Apabila tekanan darah di atas 140/90, vaksinasi tidak diberikan.
  • Jika pernah menderita Covid-19, sedang hamil atau menyusui, menderita gejala ISPA dalam tujuh hari terakhir, memiliki riwayat alergi berat, penyakit ginjal, reumatik, sakit saluran penceranaan kronis, vaksinasi tidak diberikan.
  • Menderita penyakit diabetes melitus DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5%, vaksinasi tidak diberikan.
  • Apabila pernah menderita penyakit paru, vaksinasi ditunda.
  • Mereka yang sehat dan tidak memiliki penyakit lainnya tentu bisa disuntikkan vaksin Sinovac.

Untuk lebih mengetahui secara detail, anda bisa melihat link edaran Kementerian Kesehatan mengenai Petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona di bawah ini:

https://www.kemkes.go.id/resources/download/info-terkini/COVID-19%20dokumen%20resmi/Final%20SK%20Dirjen%20Juknis%20Vaksinasi%20COVID-19%2002022021.pdf

(Read.Id)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version