Menko RI : Kepala Daerah Bersama Forkopimda Harus Bisa Tangani Inflasi

Inflasi

READ.ID – Realisasi inflasi Indonesia pada bulan November 2022 juga tercatat masih terkendali pada angka 5,51 persen (year on year/yoy), lebih rendah dari perkiraan awal 6,00 persen (yoy) dan relatif lebih baik dibandingkan sebagian besar negara lain.

Secara spasial, masih terdapat 23 provinsi yang realisasi inflasinya berada di atas realisasi nasional serta 10 kabupaten/kota dengan realisasi inflasi diatas 7 persen.

Oleh karena itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto meminta para Kepala Daerah dan Forkopimda untuk ikut andil dalam pengendalian inflasi di daerah.

“Tentu beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu memantau harga dan ketersediaan. Jadi antara stok dan harga itu harus dijaga. Kalau harga naik dipastikan ketersediaan stok berkurang. Kemudian kerja sama antar daerah terutama untuk mengurangi disparitas harga. Melakukan operasi pasar atau bazar murah. Dukungan APBD dalam pengendalian termasuk subsidi transportasi. Memperkuat sarana dan prasarana penyimpanan, kemudian peningkatan produksi pangan dan pengawasan,” ujar Airlangga Hartarto saat memberikan arahan dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda di Sentul, Bogor, Selasa (17/1/2023).

Setelah tumbuh impresif 5,72 persen pada Q2-2022, perekonomian Indonesia diperkirakan akan mampu tumbuh sebesar 5,3 persen di sepanjang 2022. Meski di tengah ketidakpastian perekonomian global saat ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 diproyeksikan masih berada di kisaran 4,7- 5,3 persen oleh berbagai lembaga internasional. Perekonomian global sendiri diproyeksikan World Bank akan melambat tajam dari 2,9 persen di 2022 menjadi 1,7 persen di 2023.

Airlangga menambahkan, guna mengantisipasi ketidakpastian global pada tahun ini, Kepala Daerah dan Forkopimda diharapkan dapat mengoptimalkan Belanja Pusat dan Daerah untuk penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), mengoptimalkan Program Pemberdayaan di Daerah, mempermudah akses terhadap pekerjaan, meningkatkan kapasitas SDM dan UMKM serta Pembiayaan UMKM, dan menggunakan Belanja Daerah untuk Program Padat Karya kota dan desa untuk mengantisipasi terjadinya PHK.

“Kemudian poin kedua yang ingin saya sampaikan terkait dengan investasi. Bapak Presiden sudah menyampaikan bahwa ada 2 hal yang menjadi hambatan investasi, yaitu yang pertama mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruangan, KKPR, dan Rencana Detail Tata Ruang, RDTR, tentu perlu dilakukan pembahasan dengan persetujuan dan terkait dengan zonasi,” kata Menko Airlangga.

Melalui perbaikan instrumen RDTR dan KKPR diharapkan memberikan kepastian hukum dan mempersingkat proses perizinan berusaha, sehingga realisasi investasi dan penciptaan lapangan kerja dapat dipercepat.

Menko Airlangga juga menyinggung penyelesaian hambatan investasi dalam pemberian Persetujuan Bangunan Gedung dan meminta seluruh Pemerintah Daerah untuk segera melakukan pengaturan Pajak dan Retribusi Daerah dalam satu Peraturan Daerah. Hal ini dilakukan agar Pemda dapat memungut retribusi Persetujuan Bangunan Gedung serta menghindari potensi kehilangan sumber Pendapatan Asli Daerah.

“Tentu Perda tentang retribusi ini menjadi hal yang penting dan ini ada sistem informasi manajemen mengenai bangunan gedung yang perlu segera diselesaikan. Apalagi target investasi ini sudah masuk yang cukup besar di tahun ini Rp1.400 triliun,” tutup Menko Airlangga.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version