Menkomdigi: Pendampingan Keluarga Akan Dilakukan saat Anak Mengakses Platform Digital

READ.ID – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan salah satu inti dari regulasi perlindungan anak di ruang digital yang saat ini tengah digodok oleh Kementerian Komdigi memiliki fokus agar pendampingan keluarga bisa dilakukan saat anak mengakses platform digital.

Menkomdigi menyebutkan aturan perlindungan anak di ruang digital dipastikan akan memiliki ketentuan batasan usia untuk pembuatan suatu akun di platform digital meski hal tersebut tidak membatasi sepenuhnya akses anak ke layanan digital.

“Ini bukan berarti membatasi mereka [anak-anak] terhadap dunia maya, terhadap internet, karena mereka sekali lagi bisa mengakses kalau orang tuanya yang memberikan. Sehingga ini [fokusnya] mendorong pendampingan keluarga, pendampingan orang tua dan lain-lain,” ujar Menkomdigi, Selasa (18/2/2025).

Menkomdigi menyebutkan saat ini aturan tentang perlindungan anak di ruang digital telah mencapai tahap akhir dari perampungannya yang apabila dipersentasekan sudah lebih dari 90 persen.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto akan secara khusus mengumumkan hadirnya aturan ini secara langsung untuk menegaskan komitmen Pemerintah dalam memberikan perlindungan yang optimal bagi anak-anak Indonesia.

“Finalnya tentu nanti akan disampaikan langsung. Sudah ya, di atas 90 persen lah. Insya Allah rampung dalam waktu dekat,” kata Menkomdigi.

Sejauh ini, Kementerian Komdigi sudah mengajak banyak pihak berdiskusi untuk merealisasikan aturan perlindungan bagi anak-anak di ruang digital mulai dari akademisi, platform digital, komunitas yang memiliki fokus pada perlindungan anak.

Terbaru, Kemkomdigi juga mengajak anak-anak dari berbagai usia untuk mendengarkan kebutuhannya dalam mengakses ruang digital.

Menkomdigi menyebutkan keterlibatan anak-anak penting dalam memproses aturan ini karena hal ini akan langsung berdampak langsung pada kehidupan mereka.

“Sekali lagi, pentingnya masukan dari perwakilan anak berbagai usia, maupun latar belakang, termasuk suku dan juga kedaerahan,” ujar Menkomdigi.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version