Menteri KKP: Pengurusan Izin Kapal Nelayan Sudah Lebih Mudah

Izin Kapal Nelayan
Izin Kapal Nelayan
banner 468x60

READ.ID – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menyampaikan, proses pengurusan izin kapal nelayan 30 Gros Ton (GT) saat ini sudah lebih mudah yang hanya membutuhkan waktu satu jam.

Hal itu dijelaskan menteri KKP karena izin kapal sering di keluhkan oleh nelayan khususnya para penerima bantuan kapal Inka Mina atau Mina Maritim dari KKP.


banner 468x60

“Alhamdulillah untuk izin kapal 30 GT ke atas sudah tidak ada masalah. Dulu izin ini 14 hari namun faktanya bisa berbulan-bulan, alhamdulillah sekarang izin sudah di bawah satu jam. Kalau ada nelayan yang mengurus izin lewat satu jam, Bapak Gubernur silahkan kirim surat ke kami,” kata Edhy Prabowo usai memanen ikan bandeng di Kecamatan Wonggarasi, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Kamis (11/6/2020).

Edhy menjelaskan, masalah izin kapal saat ini sudah lebih mudah dan sederhana. Ia bahkan sedang berupaya agar proses berlayar kapal ikan di bawah 10 GT tidak lagi dipungut biaya sama sekali.

“Masalah alat tangkapnya salah, alat tangkapnya tidak benar itu kita perbaiki. Komitmen kami dengan aparat penegak hukum, angkatan laut, kepolisian, KPLP sepakat bicara perlindungan nelayan. Kita kasih kebebasan tanpa ditakut-takuti dan dikriminalisasi,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyambut baik kemudahan perizinan dari KKP. Menurutnya, masalah pengurusan dan perpanjangan izin kapal sering dikeluhkan oleh nelayan. Dulu, izin ini harus diurus langsung ke KKP di Jakarta dengan membawa berbagai dokumen yang dibutuhkan.

“Beberapa kali saya dialog dengan nelayan, mereka berbulan bulan sulit nelaut karena tidak punya izin. Memaksakan melaut konsekuensinya ditangkap petugas. Ironisnya lagi kapal mereka ini kapal bantuan dari KKP yang diharapkan bisa dimanfaatkan untuk produktivitas dan kesejahteraan nelayan,” jelasnya.

Di Provinsi Gorontalo sendiri ada 80 unit kapal 30 GT bantuan dari KKP. Rinciannya 59 kapal Inka Mina, 6 Kapal Mina Maritim, dan 20 kapal bantuan relokasi dari provinsi lain yang tidak produktif.

Sejumlah izin yang harus diurus nelayan di antaranya Surait Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI). Dokumen yang sudah lengkap bisa diajukan secara online melalui Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT).

Menteri KKP Edhy Prabowo berkunjung ke Gorontalo untuk sejumlah agenda. Selain memanen ikan bandeng di Wonggarasi, Edhy juga meninjau tambak rakyat di Kecamatan Duhiadaa, Pohuwato dan Kexamatan Keandang, Gorontalo Utara untuk memanen udang. (Adv/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90