Menteri Lingkungan Hidup Perintahkan Jajaran Pertegas Penegakan Hukum Lingkungan

READ.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq meminta jajarannya mempertegas penegakan hukum lingkungan, termasuk dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA).

Menurut keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, Menteri LH Hanif menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Pengawas Lingkungan Hidup (PLH) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sektor Lingkungan Hidup yang pada Kamis (16/1).

“PLH dan PPNS perlu menyamakan persepsi dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait pengelolaan sampah. Saat ini, sebagian besar TPA di Indonesia masih menggunakan sistem open dumping, yang menyebabkan pencemaran air tanah, emisi gas metana, serta dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar,” ujar Hanif.

Rapat bertujuan untuk meningkatkan kapasitas PLH dan PPNS dalam menangani pengelolaan sampah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Selain itu, rapat tersebut menjadi tindak lanjut dari surat Menteri LH kepada gubernur, bupati, dan wali kota pada 8 November 2024, yang meminta pembenahan TPA tidak sesuai aturan yang masih melakukan pembuangan sampah secara terbuka (open dumping). Jika diabaikan, pemerintah daerah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan.

Dalam kesempatan itu, Hanif juga menyoroti lima aspek yang harus menjadi perhatian pemerintah, antara lain perilaku masyarakat, yaitu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, saran prasarana yaitu penyediaan infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai.

Kemudian, anggaran, yaitu pengalokasian dana untuk pengelolaan sampah, sumber daya manusia, yaitu peningkatan kapasitas dan kompetensi tenaga pengelola, serta penegakan hukum dengan menguatkan efek jera bagi pelanggar.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan menyatakan pihaknya berkomitmen menindak tegas pelanggaran dalam pengelolaan sampah.

“Kami akan menerapkan sanksi administratif, penyelesaian sengketa, hingga hukum pidana untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab,” kata Rizal.

Langkah itu, katanya, bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version