READ.ID – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa diduga menerima gratifikasi.
Gratifikasi ini berkenaan dengan bantuan carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungannya ke Medan dan Aceh pada bulan Oktober 2020 lalu.
Menurut Nizar Dahlan, yang merupakan Kader Partai Persatuan Pembangun (PPP), hal ini adalah sebuah pelanggaran hukum karena Suharso Monoarfa ialah seorang pejabat negara.
Dugaan ini kemudian dilaporkan Nizar ke KPK RI. Dalam laporannya politisi senior Nizar Dahlan menyatakan gratifikasi tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam laporannya ke KPK, Nizar Dahlan juga mengutip pernyataan Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha yang mengatakan penggunaan pesawat pribadi itu tak menggunakan dana partai atau Kementerian PPN/Bappenas.
Menurut Tamliha, pesawat yang ditumpangi itu adalah pinjaman dari kawan-kawan Suharso.
Ia mengatakan mereka meminjami fasilitas itu karena padatnya kegiatan Suharso di tengah terbatasnya fasilitas yang dimiliki partai.
“Kawan-kawan beliau merasa perlu memberikan pinjaman pesawat pribadi agar mobilitas Plt Ketum PPP tersebut dapat maksimal melaksanakan tugas-tugas partai,” kata Nizar dalam laporannya ke KPK RI mengutip pernyataan Tamliha.
Dalam laporan itu juga, Nizar Dahlan menguraikan fakta-fakta tersebut memenuhi kualifikasi dugaan tindakan pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001.
Dugaan gratifikasi tersebut juga terkonfirmasi dengan informasi di LHKPN yang dilaporkan tahun 2018, dimana kekayaan terlapor sebesar Rp 84.279.899.
“Yang karenanya tidak mungkin untuk menyewa Pesawat Jet Pribadi mengingat jumlah harta terlapor hanya Rp 84.279.899,” urai Nizar.
Nizar menuliskan dalam laporan itu tidak mungkin seseorang meminjamkan pesawat jet pribadi Jika terlapor Suharso Monoarfa bukan seorang pejabat negara.
Dari penjelasan itulah, pihaknya menduga adanya dugaan tindak pidana oleh Suharso Monoarfa yang mendapatkan gratifikasi.
“Oleh karenya kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia melakukan penyelidikan dan meningkatkan pada tingkat penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dengan segera memanggil terlapor Suharso Monoarfa dan saksi-saksi untuk diperiksa,” jelasnya.
(RL/Read)