Menuduh tanpa bukti, Adhan Laporkan LSM Sorga ke Polisi

LSM Sorga

READ.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambe melaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Organisasi dan Relawan Gorontalo atau LSM Sorga ke Polres Gorontalo Kota, Rabu (15/1/2020).

Adhan melaporkan LSM Sorga karena keberatan atas aduan yang dilakukan mereka ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Selasa (7/1) yang menyebutkan tuntutan ganti rugi (TGR) milik Adhan lebih dari Rp 1 Miliar.

Padahal menurut Adhan berdasarkan surat dari Inspektorat Kota Gorontalo yang ia terima (10/1) TGR miliknya hanya Rp 23 Juta sekian.

Itupun bukan karena ia sebagai wali kota maupun ketua DPRD. Melainkan pasangan Adhan Dambea-Mayulu dan itu adalah pajak reklame.

“Oleh karena itu saya melapor atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh LSM Sorga dan minta kepolisian untuk menyidik ini,” ungkap Adhan kepada awak media.

Menurut Adhan kalau ingin melaporkan atau menuduh seseorang harus berdasarkan bukti. Oleh karena itu, laporan kerugian negara Rp 1 Miliar lebih yang menjerat Adhan tidak berdasarkan bukti yang kuat.

“Terakhir kemarin mereka masih datang ke pemerintah kota meminta data-data. Berarti mereka saat melapor saya tidak memiliki data yang kuat,” beber Adhan

Sebagaimana dikutip dari gopos.id, Ketua LSM Sorga Halim Harun ketika dikonfirmasi gopos.id via telepon, nomor teleponnya tidak aktif. Kemudian melalui Whatsapp tidak direspon begitupun saat dikunjungi di rumahnya. Halim Harun tidak berada di tempat. (RL/Read.id)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version