READ.ID – Menunggak Rp 81 Juta, Aliran listrik di kantor Bupati Gorontalo Utara terpaksa diputus oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kwandang sejak Sabtu, (20/12) lalu.
Manager Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) PLN Kwandang, Edmun Sahadagi mengungkapkan, pemutusan aliran listrik disebabkan pemerintah setempat belum melakukan pembayaran rekening listrik untuk bulan desember, dengan total tagihan sebanyak 81 Juta Rupiah.
“Benar, kami melakukan pemadaman aliran listrik sementara di Kantor Bupati Gorontalo, karena belum menyelesaikan pembayaran rekening listrik sampai batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Edmun saat ditemui awak media, Senin (23/12).
Ia menegaskan, pemutusan aliran listrik sesuai Standar Operating Procedure (SOP) bagi pelanggan yang menunggak pembayaran. Sebelumnya, pihak PLN sudah memperingatkan dengan melakukan kordinasi kepada pemerintah daerah bahwa, tagihan rekening listrik agar cepat diselesaikan.
“Kita sudah memberikan invoice mengenai tagihan hingga batas tanggal 20 Desember 2019. Namun, belum ada penyelesainnya dan terpaksa kita memutuskan aliran listrik sementara,” ungkapnya.
Selain Kantor Bupati, pihaknya juga memutus aliran listrik di rumah dinas Bupati, sejumlah kantor SKPD maupun penerangan jalan di pemerintah setempat. Upaya ini dilakukan sebagai penertiban bagi pelanggan yang telat membayar tagihan listrik.
“Semuanya ada 44 item, termasuk rumah dinas Bupati, dinas-dinas dan penerangan jalan. Kita melakukan penertiban bagi pelanggan yang belum membayar listrik. Begitu juga, sama halnya di Kantor Bupati yang menunggak,” tegasnya.
Saat ini, kata Edmun, aliran listrik di Kantor Bupati Gorontalo telah dihidupkan kembali mulai tanggal 22 Desember 2019, karena Pemda berjanji akan melakukan pelunasan secara bertahap.
“Pemerintah daerah sudah mengirim surat bahwa, akan segera melunasinya secara bertahap. Kami telah menerima surat itu, tapi dengan syarat harus melunasi hingga akhir bulan desember ini. Jadi sekaran kita sudah hidupkan lagi,” pungkasnya. (Wahyono/Read)