Menyerang Polisi, Pelaku Curanmor di Gorontalo Ditembak Mati

Ditembak Polisi Cengkareng
Ilustrasi Penembakan

READ.ID – Akibat berusaha kabur hingga menyerang polisi, seorang pelaku pencurian bermotor (Curanmor) berinisial FI asal Desa Sapawea, kecamatan Atinggola, kabupaten Gorontalo Utara terpaksa ditembak mati.

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono membenarkan kejadian tersebut terjadi pada Selasa (05/5/2020) kemarin. Wahyu mengungkapkan, penembakan berawal dari pengungkapan kasus curanmor di wilayah Kota Gorontalo. Petugas menangkap FI (pelaku curanmor) di belakang Kantor PLN Kelurahan Limba U II Kecamatan Kota Selatan pada Selasa (5/5) sekitar pukul 16.00 Wita.

Dari pemeriksaan petugas, pelaku yang merupakan residivis curanmor itu mengaku bahwa, disalah satu rumah milik R di Kecamatan Gentuma, kabupaten Gorontalo Utara, tersimpan barang bukti sepeda motor sebanyak 8 Unit yang merupakan hasil curian.

Selanjutnya informasi tersebut dikembangkan oleh tim Resmob dan Timsus dengan mengajak FI ke rumah R dengan kondisi pelaku diborgol menggunakan split.

Namun setelah tiba rumah R, petugas tidak menemukan barangbukti. Selanjutnya Tim bergerak ke rumah R lainnya dan berhasil mengamankan R dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 yang diduga hasil curian.

Selain di rumah R, FI juga memberikan informasi bahwa terdapat barangbukti 3 unit motor di rumah milik U yang berada di Desa Imana Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara.

“Pada saat tim Resmob melakukan penggeledahan ke rumah milik U, FI berhasil melepas borgol split kemudian mencoba lari lewat jendela pintu tengah mobil dan menyerang petugas. Sehingga demi keamanan petugas dan masyarakat disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), maka pelaku FI dilumpuhkan dengan timah panas, hingga pelaku meninggal dunia,” ujar AKBP Wahyu, Rabu (06/5).

Selanjutnya terkait keberatan keluarga korban atas peristiwa tersebut, Wahyu menjelaskan bahwa Polda sudah menurunkan Tim Propam guna menyelidiki kasus ini.

“Saya pada kesempatan ini menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya korban, semoga Husnul Khotimah, tadi siang keluarga korban sudah membuat Laporan Polisi ke SPKT Polda, dan Bapak Kapolda juga telah menurunkan tim Propam Polda untuk menyelidiki kasus ini guna membuktikan apakah tindakan tegas yang sudah dilakukan sesuai prosedur atau tidak,” tegasnya.

Kata Wahyu, dalam penggunaan senjata api sudah ada ketentuan yang mengatur yakni Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan juga Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, yang mengatur tentang Implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri.

“Peraturan Kapolri itu berisi tentang senjata  api bisa digunakan apabila membahayakan jiwa petugas maupun masyarakat. Jika nantinya ada kesalahan prosedur, maka ada sanksi internal bagi pihak kepolisian,” tandas Wahyu.

Kabid Humas juga menambahkan, Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Adnas terus memerintahkan seluruh jajaran untuk bergerak melakukan giat mulai dari patroli hingga penegakkan hukum untuk melindungi masyarakat dari aksi kriminalitas. (Wahyono/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version