READ.ID – Keputusan strategis mengenai kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang merupakan warisan kebijakan Presiden Joko Widodo, kini memperoleh legitimasi politik baru melalui Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang secara eksplisit menetapkan bahwa proses perencanaan, pembangunan kawasan, dan pemindahan fungsi ibu kota diarahkan untuk mewujudkan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.
Dukungan terhadap percepatan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) serta penguatan kesiapan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028 kembali mengemuka. Komisi II DPR RI menyampaikan dukungan tersebut dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) di Gedung Nusantara pada 25 November 2025. (Otorita IKN, 26/11/2025)
Agenda rapat mencakup evaluasi kemajuan pembangunan fisik di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), pemantauan kelanjutan konstruksi, serta penyiapan kelembagaan dalam proses transisi Nusantara sebagai pusat pemerintahan politik Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja telah menetapkan target pemindahan ASN ke IKN hingga tahun 2028 sebanyak 4.100 pegawai.











