READ.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menunjukkan keberpihakan nyata terhadap masyarakat kecil. Salah satu buktinya adalah langkah tegas yang disiapkan terhadap manajemen Mie Gacoan, yang hingga kini belum sepenuhnya melunasi pembayaran upah pekerja dan material pembangunan gerai usaha tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Gorontalo, Ridwan Akase, menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan.
“Kami sudah sampaikan kepada manajemen Mie Gacoan bahwa hak-hak para pekerja dan pemilik material harus segera dipenuhi. Jika tidak, kami tidak segan menjatuhkan sanksi, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha,” ujar Ridwan usai pertemuan dengan pihak Mie Gacoan, Kamis (12/6/2025), yang turut dihadiri aparat Satpol PP serta Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Gorontalo.
Langkah ini, kata Ridwan, merupakan bentuk tindak lanjut dari instruksi langsung Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang menaruh perhatian serius terhadap kesejahteraan para pekerja lapangan dan pelaku UMKM lokal.
Menurut keterangan pihak Mie Gacoan, pembayaran sebenarnya telah dilakukan kepada vendor atau kontraktor pelaksana. Namun, vendor tersebut belum menyelesaikan kewajibannya kepada para buruh bangunan dan pemasok material.
“Secara teknis, tanggung jawab memang berada di tangan kontraktor. Tapi seharusnya pemilik usaha memastikan bahwa setiap termin pembayaran benar-benar mencakup hak-hak pekerja,” tambah Ridwan.
Ia berharap pemilik Mie Gacoan segera mengambil langkah tegas terhadap vendor agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
“Kita harus memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi juga soal keadilan dan kemanusiaan,” pungkasnya.