Miliki 15 Bukti, Paslon Nelson-Hendra Laporkan Bawaslu ke DKPP RI

Bawaslu Dilaporkan

READ.ID – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo – Hendra Hemeto melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI.

Melalui penasehat hukum dari Paslon Nelson-Hendra, Feldy Taha mengungkapkan bahwa ada 15 bukti kuat yang dimiliki untuk melaporkan Bawaslu ke DKPP. Diantaranya sembilan alat bukti, dan enam barang bukti.


banner 468x60

“Kami telah melaporkan Bawaslu Kabupaten Gorontalo di DKPP RI, dengan bukti yang kuat, 9 alat bukti dan 6 barang bukti,” tegas Feldy.

Kata Feldy, ada banyak bukti lainnya yang dimiliki untuk dijadikan dasar melaporkan Badan Pengawas Pemilu di DKPP RI.

“Bahkan bukti akan bertambah, karena kami memiliki banyak bukti yang kuat, untuk melaporkan Badan Pengawas Pemilu,” tuturnya.

Laporan paslon Nelson-Hendra ke DKPP buntut dari persoalan rekomendasi Bawaslu kepada KPU untuk membatalkan paslon nomor urut dua tersebut.

Namun rekomendasi Bawaslu untuk membatalkan pasangan Nelson-Hendra ditolak KPU karena petahana Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo tidak terbukti melanggar Administrasi pemilihan.

Sebelumnya, Nelson menegaskan bahwa rekomendasi dari Bawaslu terlalu dipaksakan dan terlihat janggal. Nelson meyakini, dirinya sudah dari awal tidak melanggar aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

(Read/Habari)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90