READ.ID – Sebanyak 7740 botol minuman keras (Miras) yang diperkirakan seharga Rp 435 Juta gagal diedarkan di Gorontalo.
Hal ini setelah mobil truk dengan plat DM 8004 CA yang mengangkut Miras jenis cap tikus, kasegaran, dan bir bintang, asal Sulawesi Utara (Sulut) diamanakan Sat Res Narkoba Polres Gorontalo Utara.
Mobil tersebut diamankan saat melewati Simpang Empat Desa Moluo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 11.00 Wita.
Kapolres Gorontalo Utara, AKPB Dicky Irawan Kesuma menjelaskan penyitaan ribuan miras yang akan diedarkan di Gorontalo ini bermula dari laporan warga.
Laporan itu, terkait adanya mobil truk warna hijau yang diduga membawa miras dan akan melintasi wilayah Kecamatan Kwandang.
Setelah menerima informasi tersebut, anggota Sat Narkoba yang dipimpin Kanit II Sat Narkoba BPRIPKA Arman Tjiptoredjo, segera melakukan penjagaan di sekitar Simpang Empat Desa Moluo.
Tidak berselang lama, mobil dengan ciri-ciri sesuai informasi itupun terlihat dan langsung dilakukan pencegatan oleh Sat Narkoba Polres Gorontalo.
“Setelah dilakukan penggeledahan ternyata mobil yang di kendarai oleh MH tersebut membawa minuman keras dari Sulut, dan akan di bawa ke Gorontalo. Mobilnya langsung di amankan di Mapolres Gorut,” ucap Dicky.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, Miras jenis cap tikus 4.800 botol air mineral berukuran 600 Ml, kasegaran 2.640 botol, dan bir bintang 300 botol. Total miras tersebut yakni 7740 botol.
“Perkiraan total harga keseluruhan jika dikalkulasi sebesar Rp. 435 juta. Saat ini barang haram tersebut beserta truk pengangkut kami amankan di Mapolres guna keperluan penyelidikan,” ungkapnya.
(Aden/RL/Read)