READ.ID – Bangsa Indonesia adalah Negara yang besar serta atas nama kemanusiaan pemerintah harus peka dan empati atas apa yang dirasakan oleh penderita cerebral palsy.
Di Negara yang besar ini dengan kondisi penyakit yang begitu menyakitkan dirasakan oleh penderita Cerebral Palsy sedang ada sekitar 717.312 dan Cerebral Palsy Berat 149.458 jiwa (BPS) 2018 jumlah yang cukup banyak.
Jangan hanya alam saja yang dieksploitasi serta investasi terus dilancarkan alih-alih untuk kesejahteraan Negara dan masyarakat tetapi rakyatnya menjerit meminta kebijaksanaan malah disampingkan.
Dikondisi sekarang judicial review (RJ) ditolak oleh MK tetapi masih ada jalan yakni Revisi UU Narkotika oleh DPR atau legislative review, maka DPR sebagai perwakilan rakyat harus tanggap dan sigap, jangan menunggu seruan aksi nasional baru bergerak.
Ciptakan aturan yang itu bisa mengakomodir kepentingan dan tidak merugikan rakyat Indonesia, sekali lagi jangan nanti ada seruan aksi besar-besaran baru DPR bergerak.
Saya berharap aturan revisi yang lahir dari DPR mengenai UU Narkotika mengedepankan riset dan kajian tanpa terpengaruhi oleh tendensi politik