KOTAMOBAGU, READ.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kotamobagu menggelar monitoring dan evaluasi (monev) dokumen badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di 15 desa, Selasa (21/11/2023).
Kegitan yang berlangsung di Balai Desa Kobo Kecil, Kecamatan Kotamobagu Timur, ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan terkait pendaftaran ulang BUMDes di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Dinas PMD Kotamobagu, Tedi Makalalag, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut melibatkan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para Direktur BUMDes dan Kaur Kesra yang bertanggung jawab atas penginputan data.
“Ini juga bertujuan untuk memperoleh izin guna melaksanakan kegiatan pengelolaan BUMDes dan mengelola dana yang diberikan oleh pemerintah desa,” kata Tedi kepada kuasa.net.
“Saat ini, beberapa desa telah memenuhi syarat untuk pendaftaran di Kemenkumham, sementara BUMDesa lainnya hanya perlu melengkapi dokumen yang diperlukan,” terangya.
Ia berharap agar BUMDes dapat beroperasi dengan lebih profesional, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan membantu mengurangi keterlibatan rentenir di desa.
“Kami berharap pengurus BUMDesa dapat mengelola usahanya secara profesional, memberikan keuntungan, dan pada akhirnya membantu masyarakat serta mengurangi keterlibatan rentenir di desa,”
Harapnya. (*)