READ.ID – Motif balas dendam dibalik penyerangan dan penembakan panah wayer yang mengakibatkan seorang warga terluka di jalan Husni Thamrin, Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, pada Minggu (09/2) lalu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro dalam konferensi pers, Selasa (11/2).
AKBP Desmont mengatakan, penyerangan terhadap korban bernama Usman (38), warga Bongomeme Kabupaten Gorontalo itu dilakukan pelaku karena merasa sakit hati dengan adanya kelompok yang berada di Limba U1 pernah mengganggu teman pelaku.
“Motif pelaku balas dendam karena bersangkutan sakit hati dan melakukan balas dendam, karena sebelumya teman pelaku diganggu oleh kelompok yang berada di Limba U1 tersebut,” ungkapnya.
Dari kasus penembakan panah wayer, Polres Gorontalo Kota meringkus seorang remaja 19 tahun berinisial SA, warga Kelurahan Bulotadaa Barat Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo. SA ditangkap bersama salah satu rekannya yang masih berstatus pelajar di Kota Gorontalo.
Dari hasil pemeriksaan petugas, SA disangka melepas anak panah yang mengakibatkan korban bernama Usman (38) terluka dibagian lehernya. Saat melakukan aksi penembakan panah wayer, SA dibonceng rekannya menggunakan motor.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro menjelaskan, pengungkapan kasus penyerangan menggunakan panah wayer itu berawal dari tim Alap-alap Reskrim Polres setempat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap rekan-rekannya SA. Dimana rekannya memberikan keterangan kepada polisi bahwa pelaku utama tersebut yakni SA.
Terkait dengan hal tersebut, Tim Alap-alap melakukan Pencarian terhadap SA di wilayah Desa Ayula Kabupaten Bone Bolango, yakni di Rumah Orang Tua Kandungnya.
“Berdasarkan informasi tersebut Tim Alap-alap bergerak menuju kerumah tersebut, tapi keberadaan dari SA tidak berada di tempat. Kemudian Tim Alap-alap kembali memperoleh Informasi dari kakaknya bahwa, SA pernah datang ke rumah,” ujar Kapolres Gorontalo Kota dalam konferensi pers, Selasa (11/2).
Lanjut Kapolres, saat Itu SA meminta kepada orang tuanya untuk mengantarnya ke Tamalate untuk mencari mobil dengan tujuan melarikan diri ke Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara.
“Pelaku SA sempat akan melarikan diri ke Bolsel, tapi bersangkutan berhasil ditangkap di wilayah Kurenai pada hari Senin, 10 Februari yang saat itu berada dalam mobil taxi gelap. Penangkapan SA dilakukan petugas bekerjasama dengan keluarga pelaku,” tandasnya.
Dari kasus ini, petugas menyita barang bukti 10 buah anak panah wayer, 1 buah pelontar dan satu topeng (masker). Sementara, para pelaku dijerat Undang-Undang darurat 351 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara. (Jeff/RL/Read)