READ.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo mengpresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) tentang izin investasi minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol.
Apresiasi ini disampaikan Ketua MUI Provinsi Gorontalo Abdurahman Bahmid, dalam keterangan pers, Selasa (2/3/2021).
Ustad Bahmid yang akrab dikenal masyarakat Gorontalo ini mengatakan, sebelumnya pihak MUI Provinsi Gorontalo menyatakan sikap untuk menolak adanya kebijakan Presiden Joko Widodo untuk membuka izin terhadap investasi miras di Indonesia. Pihaknya memohon untuk mencabut peraturan ini.
“Alhamdulillah, hari ini kita sama-sama mendengar secara resmi adanya pernyataan dari Joko Widodo, yang telah mencabut keputusan presiden tersebut,” ungkap Ustad Bahmid.
Pihakya menegaskan, penolakan terhadap izin investasi miras ini menjadi salah satu bentuk dukungan kepada lembaga MUI Pusat untuk menolak adanya hal tersebut.
Disamping itu, pihak MUI Provinsi Gorontalo sendiri, kata Ustad Bahmid, juga memberikan apresiasi kepada semua pihak. Terutama kepada pihak kepolisian Daerah Gorontalo dalam memberantas peredaran miras di Bumi Serambih Madinah ini.
“Kami berharap agar pemerintah daerah terus memperketat aturan terkait pemberantasan miras ini, sebagai bentuk amal jariyah dalam melahirkan generasi terbaik,” tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (perpres) izin legal investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Perpres itu tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.
Jokowi pun mengatakan keputusan ini ia ambil setelah menerima masukan dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021).
Perpres soal investasi miras sempat diusulkan oleh pemerintah, agar dizinkan membuka usaha minuman keras. Perpres ini telah memancing banyak penolakan di tengah masyarakat.
Namun, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras.
Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.
Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
(Rinto/Read)