Mulai Januari 2022 Pengusaha Sarang Burung Walet dikenakan Pajak

Pajak Usaha Burung

READ.ID – Terhitung sejak tangga 1 januari 2022 mendatang, Pememerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato akan mengenakan pajak daerah kepada para pengusaha sarang burung walet sebesar 2,5 persen.

Hal tersebut, disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Iskandar Datau, saat melakukan sosialisasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 02 Tahun 2020 tentang pajak kepada pengusaha sarang burung walet, Kamis (02/12/2021)

Iskandar Datau menjelaskan, ini merupakan sumber pendapatan daerah yang merujuk pada aturan perundang-undangan Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi Daerah.

“Potensi ini kita belum bisa pungut karna Perdanya belum ada, Alhamdulillah perdanya sudah selesai kemarin, jadi sekarang waktunya kita mensosialisasikan ke masyarakat bagi petani burung walet,” ungkapnya

Selanjutnya, Iskandar Datau menyampaikan, pajak daerah yang harusnya 10 persen, tetapi dengan berbagai macam pertimbangan seperti penghasilan para pengusaha yang tidak sama, terus kemudian tidak stabilnya harga di pasaran, sehingga besaran pajaknya hanya 2,5 persen.

Dekda Pohuwato itu kembali menekankan, kebijakan ini meruju ke aturan perundang-undangan yang boleh menjadi objek pajak daerah, dan bukan semata-mata keingingan Pemkab Pohuwato.

“InsyaAllah ini mulai berlaku pada januari 2022,” tandasnya

(JK/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version