READ.ID – Pemerintah Kota Gorontalo akan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro (kecil), mulai tanggal 1 hingga 14 Juni 2021.
Hal ini untuk menindaklanjuti instruksi dari Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartato.
Untuk menjalankan instruksi tersebut, Wali Kota Gorontalo Marten Taha melakukan kunjungan kerja di sejumlah kelurahan, untuk memastikan kesiapan mereka dalam melaksanakan PPKM.
“Pemberlakuan pembatasan ini, akan kita fokuskan mulai dari tingkat RT dan RW, serta dengan mengecek kesiapan posko-posko kelurahan tangguh sebagai pusat pengelolaan dari PPKM Mikro,” tegas Wali Kota Gorontalo.
Ia menegaskan, terdapat sembilan sektor kegiatan yang nantinya dibatasi pada saat PPKM Mikro. Diantaranya, perkantoran, sektor jasa seperti rumah makan dan restoran, sektor pendidikan serta kegiatan-kegiatan kemasyarakatan yang berkaitan dengan sosial budaya dan keagamaan.
Marten menjelaskan, sembilan sektor ini akan dibatasi jam operasionalnya. Namun, dapat beroperasi jika terdapat hal-hal penting yang menjadi syarat utama, misalnya kuota kegiatan tidak melebihi 50% dan kapasitas dan jam beroperasinya dibatasi hanya sampai pukul 21.00.
“Tetapi, ada sektor yang dikecualikan dalam PPKM Mikro ini, yakni sektor kesehatan, telekomunikasi, energi listrik, bidang keuangan dan perbankan dan pelayanan publik tertentu,” sambung Marten.
Selanjutnya, Marten Taha menerangkan akan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Gorontalo, menyangkut penjelasan pelaksanaan PPKM Mikro, dan semua hal yang menjadi acuan pemberlakuan.
(Rinto/Read)