Munawir: Keseragaman POS AP LLDIKTI untuk Peningkatan Mutu Pelayanan Perguruan Tinggi

LLDIKTI POS AP
banner 468x60

READ.ID – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Gorontalo Munawir Sadzali Razak mengatakan sosialisasi Kepsesjen tentang Penyesuian Sistem Kerja dan Reviu Prosedur Operasional Standar Administrasi Pemerintahan (POS AP), untuk peningkatan Mutu pelayanan Perguruan Tinggi di Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari yakni Senin-Rabu (24 – 26 Juli 2023) bertempat di Hotel Grand Quality, Kota Gorontalo, dihadiri oleh seluruh Kepala Bagian Umum (Kabag) LLDIKTI I sampai XVI se-Indonesia.


banner 468x60

“Terkait penyeragaman ini sudah pasti imbasnya terhadap mutu pelayanan terhadap Peruguruan Tinggi, kita berharap pelayanan bisa jauh lebih cepat, lebih mudah, sederhana, dan ini berlaku di seluruh Indonesia.

Jadi jangan sampai kemudian ada perbedaan, ada disparitas antara satu wilayah dengan wilayah yang lain, sehingga keseragaman ini kita harapkan.

“Sehingga secara nasional bisa memberikan peningkatan kualitas layanan dan tentu saja, kita harapkan terjadi peningkatan kepuasan dari perguruan tinggi yang kita layani,” ungkapnya.

Untuk POS AP, pihaknya meyakini bisa diseragamkan karena bisnis proses, tugas fungsi, indikatornya sama.

Tapi mungkin yang agak sulit untuk dicari titik temunya adalah pada kebutuhan tim kerja, karena tadi luas wilayah yang dijangkau itu beda-beda.

“Contohnya kami melayani perguruan tinggi di tiga provinsi, Di Kalimantan itu ada 5 provinsi dan hanya dilayani oleh satu LLDIKTI, sehingga jumlah PTS-nya juga beda-beda,” jelasnya.

Sementara itu Plt Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemenristekdikti, Reny Parlina, saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan kegiatan reviu dokumen POS AP ini bertujuan untuk melakukan pendampingan secara langsung kepada seluruh unit kerja.

“Hal ini dimaksud agar unit kerja dapat melakukan perbaikan terhadap dokumen dan penerapan POS AP di unit kerja masing-masing berjalan efektif dan efisien,” kata Reny Parlina, Senin (24/7).

Instrumen yang terkait dengan penilaian terhadap kelengkapan dokumen POS AP adalah format dokumen POS AP harus sesuai dengan PermenPANRB No. 35 Tahun 2012.

Menurutnya dokumen POS AP terdiri dari bagian identitas dan bagian flowcharts yang harus dilengkapi dan sesuai dengan kondisi terkini, dokumen POS AP telah ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja, dan dokumen POS AP yang telah disusun oleh unit kerja harus sesuai dengan tugas dan fungsi.

“Reviu dokumen POS AP merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi dan upaya yang dilakukan bersama-sama mengetahui sebab permasalahan dalam penyusunan, penerapan dan evaluasi dari POS AP tersebut dan semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi lldikti wilayah XVI,” ujarnya.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90