Murid Gugat Guru Rp 1 Miliar di Gorontalo, Persidangan Dimulai

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Sebuah kasus perdata yang melibatkan seorang murid dan gurunya di Gorontalo kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Murid tersebut, Safrudin Mahmud, melayangkan gugatan senilai Rp 1 miliar terhadap Kyai Muin Mooduto selaku tergugat yang juga pimpinan sebuah perkumpulan tempat Safrudin menjadi anggota.

Perkara dengan nomor registrasi 42/Pdt.G/2025/PN Gto ini bermula dari keberatan Safrudin Mahmud atas pemberhentiannya dari perkumpulan tersebut.

Menurut Yakop, kuasa hukum Ustadz Muin Mooduto yang tergabung dalam “Tim Pembela Kyai”, kliennya terpaksa memberhentikan Safrudin karena dianggap telah membuat keresahan dan kegaduhan di kalangan anggota.

Safrudin diduga mengutarakan sangkaan tanpa bukti kepada sesama anggota, namun sebelum mengambil langkah kongkrit (pemberhentian), Kyai Muin beberapa kali telah mengundang semua pihak untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah, namun Safrudin tidak pernah datang untuk menyelesaikan masalah itu secara bersama.

Yakop menjelaskan bahwa perselisihan antara Safrudin Mahmud dengan anggota lain sudah berlangsung cukup lama.

Kyai Muin Beberapa kali melakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan masalah ini, namun Safrudin Mahmud disebut tidak pernah hadir dalam musyawarah tersebut.

“Mengingat persoalan ini telah berjalan cukup lama, hingga akhirnya selaku pimpinan organisasi, Kyai Muin memberhentikan Safrudin Mahmud dari perkumpulan tersebut, karena dikategorikan tidak taat kepada Guru, dan tidak mau musyawarah untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” terang Yakop.

Akibat dari pemberhentian tersebut, Safrudin Mahmud kemudian melapor ke Kepolisan, dan Kyai Muin sudah diambil keterangannya.

Tidak cukup sampai disitu Safrudin juga menggugat Kyai Muin secara perdata senilai Rp 1 miliar. Selain tuntutan ganti rugi, Safrudin juga meminta agar Ustadz Muin memulihkan kembali kedudukannya sebagai anggota dan guru di perkumpulan tersebut.

 

Meskipun telah ada beberapa kali mediasi sebelumnya, Safrudin Mahmud tetap ngotot melanjutkan perkaranya ke pengadilan.

Baca berita kami lainnya di