READ.ID – Malam ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Provinsi Gorontalo secara bertahap mulai memusnahkan Surat Suara yang rusak atau tidak terpakai, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, dengan adanya tahapan pemusnahan ini, maka KPU se-Gorontalo memastikan tidak ada kendala soal logistik Pemilu 2019.
“Semua logistik, sudah terpenuhi, baik itu surat suara serta kebutuhan lainya, yang dimusnahkan ini sebagian surat suara masih bagus, sebagian lagi memang sudah dalam kondisi rusak,” kata Hendrik Imran.
Hendrik menjelaskan bahwa, pemusnahan surat suara yang rusak dan tidak terpakai ini, sebagaimana edaran dari KPU RI.
Menurutnya bahwa, pemusnahan baru bisa dilakukan malam hari karena memang, rekan-rekan KPU kabupaten/kota memastikan seluruh logistik untuk TPS semuanya sudah terpenuhi dan telah terdistribusi.
Berdasarkan data yang telah dihimpun tim diperoleh jumlah surat suara yang telah dimusnakan yaitu :
KPU Gorontalo Utara, surat suara Presiden 312 lembar, DPD RI 684 lembar, DPR RI 923 lembar, DPRD Provinsi 361 lembar, DPRD Kabupaten Gorontalo Utara 3.898 lembar.
Kabupaten Boalemo, surat suara presiden dan wakil presiden 316 lembar, DPR RI 550 lembar,
DPD RI 196 lembar, DPRD Provinsi 212 lembar, dan DPRD Kabupaten 874 lembar.
Sementara untuk Kota Gorontalo, surat suara presiden dan wakil presiden 432 lembar,
DPR 417 lembar, DPD RI 2.561, DPRD Provinsi 3.487 dan DPRD Kota Gorontalo 1.209 lembar.
Untuk KPU Pohuwato, surat suara presiden 2,300 lembar, DPD RI 1.980 lembar, DPR RI 575 lembar, DPRD Provinsi, 1.612 lembar, DPRD Kabupaten Pohuwato 3.403 lembar.
KPU Kabupaten Gorontalo, surat suara pilpres 1,068 lembar, DPR 5.549 lembar, DPD RI 3.334, DPRD Provinsi Gorontalo untuk Daerah Pemilihan III sebanyak 1.799 lembar, Dapil IV sebanyak 2.338, DPRD Kabupaten Gorontalo 4,860 lembar.