Musyawarah Tak Korum, Dana Tetap Cair: Polemik Baru di BUMDes Dulukapa

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID  – Polemik pengelolaan Dana Ketahanan Pangan di Desa Dulukapa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, kembali memunculkan temuan baru. Selain belum jelasnya implementasi program, sorotan kini mengarah pada tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menerima alokasi dana sebesar Rp139 juta.

Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dulukapa, Rizan Demanto, menilai proses pemilihan Direktur BUMDes tidak berjalan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Ia menyebut musyawarah desa yang digelar untuk menetapkan direktur tidak memenuhi korum kehadiran anggota BPD.

“Dalam musyawarah itu hanya dua anggota BPD yang hadir. Padahal untuk pengambilan keputusan seharusnya memenuhi ketentuan minimal kehadiran. Namun hasilnya tetap dinyatakan sah,” ujar Rizan, Kamis 19/2/2026.

Tak hanya soal pemilihan direktur, BPD juga menyoroti proses pencairan dana ketahanan pangan yang disebut dilakukan tanpa pembahasan rencana kerja secara terbuka dalam forum musyawarah desa. Dana sebesar Rp139 juta dikabarkan langsung ditransfer dari rekening pemerintah desa ke rekening BUMDes.

Rizan mengaku tidak pernah menerima atau membahas dokumen rencana kerja maupun business plan program yang akan dijalankan. Menurutnya, sesuai regulasi, rencana usaha seharusnya terlebih dahulu ditelaah oleh penasihat dan pengawas BUMDes, kemudian dibawa ke BPD untuk dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa sebelum dana dicairkan.

“Proses perencanaan itu wajib. Tidak bisa dana ditransfer tanpa pembahasan dan persetujuan bersama. Ini menyangkut akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana desa,” tegasnya.

Temuan ini menambah daftar persoalan dalam pengelolaan Dana Ketahanan Pangan Desa Dulukapa. BPD menilai perlu ada klarifikasi resmi guna memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Dulukapa maupun pihak pengurus BUMDes belum menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut.

Baca berita kami lainnya di