READ.ID – Seorang narapidana berinisial RH di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Boalemo kendalikan peredaran narkoba di Gorontalo. Peredaran narkoba itu diungkap Polda Gorontalo dari kedua pelaku pengedar narkoba berinisial AO (28) dan IK (47).
Kepada polisi, pelaku IK mengaku mendapat perintah dari rekannya RH yang saat ini masih ditahan di Lapas Boalemo. IK dipercayakan untuk menjemput dan mengedarkan narkoba jenis sabu kepada orang yang memesannya di Kota Gorontalo.
“Salah satu pelaku pengedar narkoba berinisial IK baru 3 bulan keluar dari lapas Boalemo. IK sudah saling kenal dengan Narapidana berinisial RH. Mereka merupakan kelompok jaringan narkoba,” ungkap Direskrimum Narkoba Polda Gorontalo, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha dalam Konferensi pers, Selasa (25/2).
Dari pemeriksaan polisi, barangharam didapatkan pelaku dari Kalimantan dan akan diedarkan di wilayah Kota Gorontalo.
“Barang bukti ini kita perkirakan di dapat dari Kalimantan, dan akan di edarkan di Gorontalo. Paket sabu yang akan diedarkan belum sempat terjual,” tutur Kombes Pol Dewa Putu.
Sebelumnya, Tim Opsnal Dit Resnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo ringkus dua pelaku pengedar narkoba sebanyak 31 paket sabu di Kota Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono dalam Press Conference, mengungkapkan, dua pelaku berinisial AO (27) dan IK (47) ditangkap pada tanggal 16 februari 2020 lalu. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda saat membawa sabu.
Pelaku AO ditangkap petugas di jalan Raja Eyato, Kelurahan Molosipat Kelurahan Kota Barat, saat akan melakukan transaksi narkoba. Dari tangan AO, polisi mengamankan sebuah gelas plastik didalamnya berisi 3 bungkus foil yang berisikan 10 paket jenis narkoba jenis sabu.
Sedangkan, IK ditangkap di Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Dari tangan IK, polisi temukan 1 saset narkoba kemasan minuman plastik.
“Jadi total barang bukti narkoba sebanyak 31 paket sabu atau seberat 10 gram yang sudah dikemas dalam plastik,” tutur AKBP Wahyu.
Sementara dari hasil pemeriksaan tes urine yang di lakukan oleh bid Dokter Polda Gorontalo, kedua pelaku positif methamfetamine sejenis narkoba.
“Kini para para pelaku sudah dijadikan tersangka. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 (2), dengan pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” tandas Kabid Humas Polda Gorontalo. (Jef/RL/Read)