banner 468x60

Nasib Pencuri Kacang Sekarung di Gorontalo Terancam 7 Tahun Penjara

Pencuri kacang di Gorontalo
Pencuri kacang di Gorontalo
banner 468x60

READ.ID – Nasib seorang pencuri kacang sekarung di Gorontalo terancam 7 tahun penjara. Hukuman ini disangkakan kepadanya setelah ia tetapkan tersangka oleh petugas kepolisian.

Tersangka pencuri kacang yang sehari-harinya bekerja sebagai abang bentor ini diketahui berinisial FT (45) warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.

Sebelumnya ia telah diduga melakukan pencurian satu karung kacang berat 50 Kg dengan harga Rp 1.500.000. Sekarung kacang itu ia ambil disalah satu gudang penyimpanan kacang milik MTR (23) warga Keluarahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Aksi pencuriannya pun kemudian terekam oleh CCTV di gudang tersebut. Berdasarkan penyidikan, ia mengaku aksi itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Dirinya sendiri mengangkut kacang tanah tersebut dengan menggunakan sepeda motor.

“Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan karena telah mengalami kerugian sebesar Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah,” ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Muhammad Kukuh Islami, Jumat (03/07).

Menurut keterangan pelaku kepada petugas kepolisian, tiga kali pencurian tersebut dilakukan diwaktu yang berbeda. Pertama, pada 28 Mei 2020. Kedua, 30 Mei 2020, dan ketiga pada 30 Juni 2020. Adapun total kacang yang diambil yakni sebanyak tiga karung rajut/goni, dimana setiap karung berisi 50 Kg kacang.

Sementara itu, pelaku diamankan oleh Tim Pandawa, Polres Gorontalo pada Kamis 2 Juni 2020 kemarin saat berada di Desa Pilolalenga, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo. Ia sendiri dimanakan petugas hanya pasrah pasrah dan tanpa melakukan perlawan.

“Sebelumya tim terlebih dahulu melakukan olah TKP. Setelah mengumpulkan informasi dari para saksi dan rekaman CCTV, tim langsung melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku,” kata Kasat Kukuh.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Limboto bersama dengan barang bukti satu unit sepede motor dan satu karung kacang tanah untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dirinya pun kini disangkakan dengan Pasal 362 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.

“Setelah dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku sudah melakukan aksinya tersebut sebanyak tiga Kali,” tandasnya.

(Aden/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60