Nelson: Gagal Pungut Pajak Kades Petahana Tak Dapat Rekomendasi

Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo (Foto Humas Pemkab Gorontalo).
banner 468x60

READ.ID – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menegaskan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) yang berada di daerah tersebut, tidak akan mendapatkan rekomendasi untuk maju lagi dalam pemilihan kepala desa, karena gagal memungut Pajak Bumi Bangunan (PBB).
“Harus ada perhatian serius dari Kades terhadap PBB Pedesaan dan Perkotaan, sebab dari keberhasilan memungut pajak tersebut,  akan kembali lagi untuk membangun desa yang digulirkan lewat Anggaran Dana Desa (ADD),” kata Nelson.
Kades Petahana yang ingin maju kembali diwajibkan menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) termasuk Laporan PBB-PP diakhir masa jabatannya ke kecamatan hingga ke Inspektorat.
Hal ini sebagai syarat mutlak petahana bisa maju lagi, jika LPJ-nya bermasalah tentunya ini menjadi perhatian bagi pemerintah daerah.
” Pajak saja tidak bisa dipungut, maka sanksi tegas kami berikan kepada Kades diantaranya tidak akan merekomendasikan bagi Kades Petahana akan maju di pilkades serentak”, tegas Nelson usai mengahdiri evaluasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Triwulan II Tahun 2019, Senin, (22/07).
Bupati Nelson mencontohkan, ada Rp1,5 milyar diberikan oleh pemerintah untuk Desa lewat ADD.
Padahal Pemerintah punya tagihan pajak setiap tahunnya mencapai Rp20-Rp30 juta yang hanya mencapai 2 persen dari ADD yang masuk ke desa. Semestinya kewenangan pemerintah desa gencar melakukan kampanye bayar pajak kepada warganya.
” Tadi hasil presentase evaluasi pajak, kita secara umum bagus walaupun tadi disampaikan ada pimpinan OPD dan kelurahan/desa belum bisa memenuhi target, tapi secara keseluruhan memenuhi target. Namun dari saya sendiri belum puas karena sumber-sumber pajak dan retrubisi kita masih perlu gali lebih baik,” ujarnya.
Namun demikian, Nelson juga berharap agar warga yang wajib pajak sadar membayar pajak tepat waktu, demi pembangunan desa yang berkelanjutan.
Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB-PP yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
 

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90

Leave a Reply