READ.ID – Nelson Pomalingo mengucapkan terima kasih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo karena telah memberikan penilaian secara objektif.
Penilaian tersebut, berhubungan dengan keputusan pelanggaran dugaan administrasi pemilihaan yang disangkakan kepada Nelson Pomalingo selaku calon petahana Bupati Kabupaten Gorontalo.
“Alhamdulillah Gorontalo telah menetapkan saya dan pak Hendra tetap menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2021-2026,” ujarnya usai mendengarkan keputusan KPU, Sabtu (17/10/2020).
Nelson menyampaikan KPU telah bekerja dengan baik sesuai dengan aturan dan ketentuan yang dimilikinya.
Dalam menyimpulkan keputusan dugaan pelanggaran yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Neslon menganggap KPU sebelumnya telah mengumpulkan data dan meminta keterangan dari beberapa pihak terkait.
“Intinya apa yang dilakukan KPU ini sudah melalui prosedur yang benar, aturan yang benar, dan mengumpulkan data yang ada,” jelasnya.
Rasa syukur Nelson panjatkan kepada Allah SWT karena telah menyelamatakan dirinya. Ucapan terima kasih juga ia sampaikan kepada seluruh warga Kabupaten Gorontalo yang telah mendoakan dirinya.
Neslon mengimbau kepada seluruh warga agar senantiasa menjaga stabilitas daerah. Dirinya tidak menginginkan karena gara-gara pilkada, sehingga akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama.
Kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Gorontalo lainya, dirinya mengajak agar dapat bersaing secara sehat, profesional, dan menjalankan pilkada secara berkualitas.
“Dengan begitu, Insyaallah akan melahirkan pemimpin yang terbaik bagi daerah yang sama-sama kita cintai ini,” tandasnya.
Dalam keputusan KPU, Nelson Pomalingo tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana laporan dengan Nomor 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 yang dilakukan pelapor Robin Bilondatu.
Hal itu berdasarkan penyampaian Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasid Sayiu saat menggelar konferensi pers terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan Nelson Pomalingo, Sabtu (17/10/2020).
“Kami KPU telah meminta keterangan dari Nelson Pomalingo dan juga pelapor Robin Bilondatu. Namun, setelah dimintai keterangan dari semua pihak, bahwa terdapat perbedaan hukum,” kata Rasyid.
Rasyid menjelaskan pelaporan terhadap calon petahana terkait pengggunaan kewenangan program dan kegiatan sebagaimana putusan Bawaslu tidak terpenuhi.
Berdasarkan hasil pencermatan terhadap dokumen rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo tidak terdapat keterangan yang membenarkan adanya arahan atau ajakan kampanye untuk kegiatan pemilihan.
Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, calon Bupati Gorontalo petahana Nelson Pomalingo dianggap telah melakukan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Hal itu terungkap saat Bawaslu menggelar konferensi pers yang dipimpin ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin Akili, Sabtu (10/10/2020) lalu.
(Aden/RL/Read)