Nelson Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan

Pelanggaran Administrasi

READ.ID – Calon Petahana Bupati Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana laporan dengan nomor 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 yang dilakukan pelapor Robin Bilondatu.

Hal itu berdasarkan penyampaian Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasid Sayiu saat menggelar konferensi pers terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan Nelson Pomalingo, Sabtu (17/10/2020).

“Kami KPU telah meminta keterangan dari Nelson Pomalingo dan juga pelapor Robin Bilondatu. Namun, setelah dimintai keterangan dari semua pihak, bahwa terdapat perbedaan hukum,” kata Rasyid.

Rasyid menjelaskan pelaporan terhadap calon petahana terkait pengggunaan kewenangan program dan kegiatan sebagaimana putusan Bawaslu tidak terpenuhi.

Berdasarkan hasil pencermatan terhadap dokumen rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo tidak terdapat keterangan yang membenarkan adanya arahan atau ajakan kampanye untuk kegiatan pemilihan.

“Terkait penggunaan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan terlapor tidak terpenuhi, karena program dan kegiatan dimaksud bukanlah program dan kegiatan yang diarahkan untuk kepentingan pemilihan,” ucapnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, calon Bupati Gorontalo petahana Nelson Pomalingo dianggap telah melakukan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Hal itu terungkap saat Bawaslu menggelar konferensi pers yang dipimpin ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin Akili, Sabtu (10/10/2020) lalu.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version