READ.ID– Senator Lampung, dr. Jihan Nurlela mendatangi kantor Dinas Sosial Provinsi Lampung, mengawal langsung perkara dugaan kasus asusila yang diduga dilakukan DA, oknum yang bekerja di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur terhadap dampingannya, NF (14).
Kedatangan Jihan ke kantor Dinas Sosial Provinsi Lampung meminta agar Dinsos Provinsi berkololaborasi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung. Khususnya dalam mendampingi korban dugaan asusila ini.
“Secara khusus saya ingin menanyakan tentang perkembangan kasus NF, dari dinas sosial bagaimana terkait kasus ini? Saya harapkan Dinsos dan Dinas PPPA bersinergi mengawal dan mendampingi korban,” katanya saat kunjungan ke kantor Dinsos Provinsi Lampung Kamis (16/7/2020).
Plt Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Heryana Romdhony mengaku mereka juga konsen terhadap perkara ini.
“Perkara ini memang benar bu Jihan kita garis merah, kita perhatikan betul apalagi ini sudah menjadi sorotan. Di sini ada kabid saya yang akan menjelaskan perkembangan penanganan perkaranya,” kata dia.
Menurutnya perkara hukum kasus ini sudah ditangani Polda Lampung.
“Kasus ini sudah diperiksa polda, Jadi kemarin korban dan ayahnya dibuatkan laporan sosial. Hari ini Kamis (16/7/2020) dibawa ke rsuam untuk pemeriksaan kesehatan (koban NF), besok (hari ini) dilakukan asesmen kembali, karena sekarang masih perlu rehab medis. Akan dilengkapi detail kronologis ada laporan sosial akan kami beri ke ibu nanti laporkan secara tertulis,” jelasnya.
Jihan berharap ada pendampingan psikis juga terhadap korban.
“Bagaimana dengan pendampingan secara psikis pak? Karena korban juga perlu diberi semangat secara psikis,” imbuh senator Cantik ini.
Heryana mengatakan bentuk pendampingan, termasuk psikis akan diketahui setelah dilakukan observasi mendalam tim Dinsos kepada korban.
“Pendampingan seperti apa yang tepat, secara psikis dan lainnya ada nanti. Tetapi itu dilakukan setelah dilakukan asesmen nanti. Nanti ditentukan rehabilitasi seperti apa yang diperlukan,” ucapnya.
Sebelumnya, Jihan juga mengunjungi kantor PPPA Provinsi Lampung menanyakan pendampingan dari Dinas PPPA terhadap korban asusila ini.
Dugaan kasus asusila ini bermula ketika keluarga korban melapor ke Polda Lampung. NF yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban asusila oknum pendamping di P2TP2A Lampung Timur berinisial DA. Bukan hanya melakukan tindak asusila, DA juga diduga menjual korban ke pria hidung belang.
Adapun laporan keluarga korban ke Polda Lampung pada Jumat (3/7/2020), malam lalu dengan nomor laporan STTLP/977/VII/2020/LPG/SPKT. (*)