READ.ID – Seorang oknum dosen di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) berinisial MK terpaksa dinonaktikan akibat kasus kekerasan seksual terhadap istrinya sendiri.
MK tercatat sebagai salah satu dosen tidak tetap di jurusan sejarah, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo sejak tahun 2019. Pemberhentian dosen tersebut disampaikan langsung wakil Dekan II, Fakultas Ilmu Sosial UNG, Joni Apriyanto pada awak media, Rabu (11/3) kemarin, yang dikutip dari Gopos.id
“Dosen bersangkutan telah dinonaktifkan sementara. Hal ini dilakukan oleh pihak Fakultas sambil menunggu proses hukum yang sementara berlangsung,” kata Joni.
Joni juga menambahkan, pihak fakultas juga telah mengundang MK untuk memberikan klarifikasi. MK menyebut bahwa, apa yang dialaminya adalah masalah rumah tangga.
Menurut pihaknya, MK merupakan salah satu dosen yang kratif dan cerdas. Selama dia mengajar di kampus, MK tidak menunjukan keanehan maupun masalah yang tidak wajar. Namun, kasus yang menimpa MK, pihak kampus telah menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Seperti diketahui, oknum dosen tersebut sudah dilaporkan ke Polda Gorontalo karena memaksa istrinya sendiri untuk berbuat seks dengan pria lain.
Menurut pengakuan korban melalui kuasa hukumnya Novarolina Pulukadang, SH, awalnya korban sering dipaksa suaminya untuk melakukan hubungan badan dengan cara tidak wajar. Kemudian terduga pelaku memperlakukan istrinya agar behubungan badan dengan orang lain. (Wahyono/RL/Read/Gopos)