READ.ID – Seorang oknum dosen di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) paksa istrinya sendiri untuk berbuat seks dengan pria lain.
Menurut pengakuan korban melalui kuasa hukumnya Novarolina Pulukadang, SH, awalnya korban sering dipaksa suaminya untuk melakukan hubungan badan dengan cara tidak wajar.
Seperti dikutip dari Prosesnews.id, Korban dipaksa suaminya untuk berhubungan badan dengan orang lain, dengan kondisi mata korban tertutup dan terikat.
“Menurut korban dia sering dipaksa oleh suaminya untuk melakukan hubungan intim dengan orang lain. Setelah itu baru dengan suaminya,” kata Nova.
Ironisnya lagi, kejadian itu sudah berulang kali dirasakan korban. Bahkan laporannya pun sudah dua kali dilayangkan.
“Untuk laporannya sudah yang ke dua kali, sebelumnya di Madiun dan yang kedua di Gorontalo,” tuturnya.
Lebih lanjut kata Nova, menguatkan kecurigaan korban terhadap suaminya sediri, dibuktikan dengan keterangan pelaku yang mengaku dia harus dengan orang lain dulu, sebelum mereka berhubungan badan.
“Karena menurut korban, suaminya mengatakan bahwa kamu harus dengan orang lain dulu setelah selesai baru suaminya masuk. Dan klien kami ini tidak melihat karena matanya dalam keadaan tertutup,” bebernya.
Korban yang didampingi kuasa hukumnya, sudah mendatangi PPA Polda Gorontalo pada Jumat (06/3/2020) kemarin, untuk melaporkan apa yang dialaminya tersebut.
Pelaku dilaporkan melanggar Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Dalam UU 23 Tahun 2004 pasal 8 sudah jelas dilanggar. Dimana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf c meliputi; a. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut, b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu,” jelas Nova. (RL/Read/Prosesnews)