READ.ID – Oknum Lurah di Kota Gorontalo yang menjadi tersangka dugaan tabrakan maut pada Januari 2023, sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 11 Febuari 2023.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polresta Gorontalo AKP Supomo, saat ditemui diruanganya, Kamis (16/3).
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan menjadi tersangka sejak tanggal 11 Februari 2023,” kata AKP Supomo.
Terkait dengan tersangka yang tidak ditahan, AKP Supomo mengatakan jika tersangka sesuai dengan keterangan dokter bahwa yang bersangkutan ada luka bagian dalam.
Menurutnya terkait dengan luka pada bagian dalam yang dialami tersangka dirinya tidak tahu pasti namanya secara medis, namun itu sesuai surat keterangan dari dokter menyebutkan penyakit dari yang bersangkutan.
“Berkasnya sudah kami kirimkan ke Kejaksaan, saat ini tinggal menunggu petunjuk dari kejaksaan,” ujarnya.
Ia menegaskan ketika pihak penyidikan membutuhkan keterangan tambahan, maka tersangka tetap memenuhi panggilan penyidik, karena tersangka wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Meskipun dengan keterbatasan penyidik dengan banyaknya perkara yang ditangani, pihaknya memastikan perkara ini tetap berjalan, karena memang penyidik di lantas ini hanya ada empat orang.
Terhadap tersangka pihak penyidik menerapkan pasal 310 Undang-undang LLAJ setiap orang yang dengan kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat di ancam pidana penjara paling lama 5 tahun.