Olly Dondokambey dan Rusli Habibie Sambangi Perbatasan Pinogaluman-Atinggola

READ.ID – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey bersama Gubernur Gorontalo Rusli Habibie sambangi perbatasan Provinsi Sulut dan Gorontalo tepatnya di antara Kecamatan Pinogaluman-Atinggola.

Diketahui kunjungan tersebut dalam rangka peninjauan penutupan perbatasan antarProvinsi Sulut dan Gorontalo terkait pelarangan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah, sebagaimana imbauan pemerintah pusat untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Depri Pontoh, Kamis (06/05/2021).

Olly Dondokambey pada kesempatan tersebut menyampaikan penerapan pengamanan Mudik Lebaran di perbatasan Sulut-Gorontalo tengah berjalan sesuai harapan.

“Saya kira apa yang kita lihat di dua posko pengamanan ini, sudah berjalan dengan baik. Berbeda dengan tahun lalu waktu kita melakukan pembatasan, terjadi kemacetan yang sangat panjang. Saya kira ini koordinasi yang baik antara provinsi sehingga berjalan sesuai dengan harapan dari pemerintah,” ujar Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Sementara itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengungkapkan hal yang serupa. Ia menilai pengamanan mudik lebaran berangsur baik-baik penerapan PSBB kemarin.

“Saat hanya Provinsi Gorontalo yang melakukan PSBB, kemacetan yang terjadi di sekitar wilayah perbatasan. Alhamdulillah kali ini terpantau tidak ada mobil yang berusaha keluar masuk di wilayah ini dengan tujuan Mlmudik,” ujar Rusli Habibie.

Keduanya berharap situasi kondusif di semua titik perbatasan bisa berlangsung hingga 17 Mei. Masyarakat tidak memaksakan diri untuk mudik kecuali yang dibolehkan sesuai ketentuan.

Syarat yang diperbolehkan melintas perbatasan adalah mobil pengangkut logistik, bekerja / perjalanan Dldinas, Klkunjungan orang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan Ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga.

Kemudian kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang. Selanjutnya, pasien yang mau berobat didampingi keluarga maksimal 2 orang, serta masyarakat setempat dengan ketentuan meninggalkan jaminan berupa KTP dan diberikan batasan waktu selama 2 jam saja.

(SVG/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version