READ.ID – Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Alim S. Niode, mengatakan bahwa biaya rapid test di Gorontalo hingga saat ini belum melakukan penyesuaian sebagaimana surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nomor: HK.02.02/I/2875/2020, di mana batas maksimal tarifnya adalah Rp150.
Menurutnya, meskipun saat ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, namun kewengan sepenuhnya terkait penyesuaian batas maksimal biaya rapid test itu ada di masing-masing pemerintah kabupaten atau kota.
“Misalnya di Kabupaten Gorontalo kan untuk rapid test gratis. Di tempat lain saya dengar untuk mahasiswa atau orang yang terindikasi tertentu dan membutuhkan rapid test gratis, nah itu digratiskan,” ujar Alim, saat diwawancarai, Jum’at (10/7).
Di Kota Gorontalo sendiri, kata Alim, berdasarkan pantauan di lapangan tarif rapid test yang dilakukan terutama oleh laboratorium swasta dan rumah sakit swasta berada dikisaran Rp200-an hingga Rp350.
“Mereka mengaku untuk mendapatkan alat rapid test itu tidak ada dengan harga Rp150, tetap masih di atas Rp200-an. Olehnya dari sisi hitung-hitung agak sulit jika menyesuaikan dengan surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes,” katanya.
Ia menyampaikan, yang diinginkan pihak laboratorium non pemerintah itu harus kemudian menghabiskan dulu alat rapid test yang dibeli sebelum keluarnya surat edaran dari Kemenkes. Lalu selanjutnya, baru akan berpikir untuk melakukan penyusaian tarif rapid test.
“Tapi, ini bukan soal pikir-pikir. Mestinya ini cepat dikoordinasikan. Saya melihat koordinasi adalah unsur yang lemah di level pemerintah. Jika ada hal-hal yang mungkin bermasalah di dalam penyesuaian itu, harus disampaikan ke publik, lalu dicarikan solusinya seperti apa. Jangan kemudian mengambang seperti ini,” tegas Alim.
Alim mengatakan, berkaitan dengan masalah ini akan segera melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota. (Aprie/RL/Read)