READ.ID – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo telah melakukan valuasi terhadap kerugian masyarakat dari maladmnistrasi. Berdasarkan data laporan masyarakat yang masuk sepanjang tahun 2022, Ombudsman mencatat bahwa kerugian materil yang diterima oleh masyarakat mencapai 22 Milyar.
Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo Alim S. Niode, saat melakukan konferensi pers Kamis (26/1/2023).
Alim S. Niode menjelaskan, jumlah valuasi tersebut diperoleh dari berbagai substansi laporan dengan dugaan maladministrasi yang beragam. Hal tersebut, kata Alim S. Niode, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan melalui laporan masyarakat yang telah selesai.
“Selanjutnya, untuk nilai kerugian masyarakat dari maladministrasi terbesar diperoleh dari substansi Kepegawaian sebesar Rp8,5 Milyar, dan yang terkecil substansi kelistrikan yakni Rp2,6 juta”, ungkapnya.
Sementara itu, Alim Niode juga menyebut untuk laporan masyarakat yang masih dalam proses penyelesaian Ombudsman, total nilai kerugian sementara masyarakat sejumlah Rp4,1 Milyar, dengan nilai kerugian terendah diperoleh substansi perbankan dengan total kerugian Rp24 Juta, dan kerugian masyarakat terbanyak diperoleh substansi pemerintahan dalam negeri dengan nilain kerugian Rp3,26 Milyar.
Menurut Alim Niode, kerugian masyarakat ini ditimbulkan akibat tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara pemerintahan. Tentunya, hal ini selaras dengan mandat pasal 1 angka 3 UU 37/2008.
“Intinya, Ombudsman dalam pengawasannya senantiasa memastikan pelaksanaan pemenuhan tata kelola pelayanan yang baik oleh penyelenggara”, jelas Alim Niode.
Selain itu, pihaknya menambahkan, adapun untuk tujuan dari valuasi yang dilakukan Ombudsman ini, sebagai bentuk pencegahan maladministrasi dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik.
“Tidak hanya kerugian negara saja yang perlu diukur, namun kerugian masyarakat karena pelayanan penyelenggara pemerintahan yang abai juga perlu kita ukur”, tegas Alim Niode.
Pihaknya pun berharap, dengan adanya paparan kerugian materi masyarakat ini, maka penyelenggara pemerintah dapat berbenah dalam memberikan pelayanan.
“Dengan pelayanan publik yang semakin baik, maka potensi agar kerugian masyarakat akan semakin kecil”, pungkasnya.