READ.ID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo menilai fasilitas Pos Perbatasan antara Gorontalo dan Sulawesi Utara tepatnya di Kecamatan Atinggola banyak kekurangan.
Hal tersebut terungkap setelah Ombudsman Gorontalo melaksanakan kegiatan PVL On The Spot sekaligus membuka posko pengaduan di perbatasan tersebut.
“Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman menemukan beberapa kekurangan dari penerapan “New Normal” terkhusus pelayanan SIM dan Rapid Test,” ujar Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Azhary Fardiansyah.
Berkaitan dengan tidak adanya fasilitas rapid tes, pihak Ombudsman menilai hal itu akan merugiakan masyarakat yang akan melakukan perjalanan dan tidak sempat melakukan pemeriksaan, baik rapid dan swab tes.
Ombudsman berharap segala kekurangan tersebut perlu menjadi perhatian, dan pihak terkait diminta untuk menyediakan alat rapid test maupun swab test.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan pos perbatasan tersebut tidak menyediakan fasilitas pembuatan SIM yang juga merupakan syarat untuk masuk ke Gorontalo.
Berdasarkan pemantauan Ombudsman, padahal masih banyak warga yang tidak mempunyai smartphone dan begitu tiba diperbatasan, mereka kesulitan untuk mengurus SIM.
Melihat kondisi tersebut, Ombudsman berharap semua petugas di perbatasan yang ada di Gorobtalo sebaiknya menyediakan fasilitas pembuatasan SIM secara manual agar tidak menyusahkan masyarakat.
(Aden/RL/Read)