Ombudsman: Potensi Maladministrasi Warnai Sejumlah Sektor Pelayanan Publik Pemkot Gorontalo

Maladministrasi Pelayanan Publik

READ.ID – Melalui Rapid Assesment (RA) atau kajian cepat Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo temukan potensi maladministrasi pada sejumlah sektor pelayanan publik yang di selenggarakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Andika R Yahya menjelaskan bahwa Rapid Assesment merupakan salah satu program yang rutin dijalankan oleh pihaknya guna mencegah perbuatan melanggar hukum atau maladministrasi oleh penyelenggara pelayanan publik.


banner 468x60

Memasuki tahun 2020 lanjut andika, pihaknya fokus pada pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemkot Gorontalo, khususnya untuk bidang perizinan, kependudukan dan catatan sipil, pendidikan, serta kesehatan.

“Kesehatan yang kita maksudnya disini adalah pelayanan oleh pihak Rumah Sakit Prof Dr H Aloei Saboe Kota Gorontalo,” ujar Andika.

Hasil dari kajian cepat tersebut kata Andika, telah diserahkan ke Walikota Gorontalo yang dalam proses penyerahannya dihadiri langsung oleh Sekda Kota Gorontalo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Direktur RSUD Prof Dr H Aloei Saboe Kota Gorontalo.

Dalam kajian cepat yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia, lembaga negara pengawas pelayanan publik tersebut menemukan pada Dinas Pendidikan Kota Gorontalo antara lain adalah untuk pelayanan Pendidikan selama pandemic Covid-19 terdapat adanya potensi maladministrasi diskriminasi, dan tidak memberikan pelayanan Pendidikan khususnya kepada masyarakat yang tidak memiliki sarana untuk pembelajaran online.

“Di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gorontalo, Ombudsman menemukan potensi maladministrasi penyimpangan prosedur, ketidak jelasan prosedur, pengabaian kewajiban hukum dan penundaan berlarut,” ungkap Andika.

Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Gorontalo, RSUD Prof Dr H Aloei Saboe Kota Gorontalo, untuk pelayanan Perijinan selama pandemi Covid-19 adalah adanya potensi maladministrasi pengabaian kewajiban hukum dalam hal pengelolaan pengaduan.

Sementara di RSUD Aloe Saboe Kota Gorontalo, potensi maladministrasi yang ditemukan Ombudsman antara lain pemenuhan pasal 21 Undang-Undang no 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik yang masih belum tersosialisasikan dengan baik dan berkelanjutan.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90