READ.ID – Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Gorontalo, membuka lowongan kerja minimal lulusan SMA untuk 1 orang Pramubakti, dan 1 orang Sopir.
Kualifikasi umum untuk 2 posisi pekerjaan tersebut antara lain, Laki-laki/Perempuan dengan usia maksimal 35 tahun. Bersikap jujur, berintegritas tinggi, berperilaku sopan, dan dapat berkomunikasi baik, serta mau bekerja sama dalam tim.
Para calon pelamar minimal pendidikan SMA/SMK maupun sederajat.
Bagi yang mendaftar sebagai Sopir, diwajibkan yang sudah memiliki pengalaman kerja sebagai Sopir maksimal 2 tahun, dan memiliki Surat Izin Mengemudi minimal SIM A.
Untuk yang mendaftar sebagai Pramubakti, harus mahir dalam menggunakan MS Office dan menjalankan aplikasi Design Graphic
Sementara itu, untuk berkas lamaran yang harus disiapkan yakni surat lamaran dan daftar riwayat hidup.
Adapun foto copy ijazah pendidikan terakhir, foto copy KTP dan pas foto berwarna ukuran 3×4, disetor masing-masing satu lembar.
Seluruh berkas lamaran tersebut ditujukan kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, dengan memasukan kode lowongan kerja “A” untuk Pramubakti, dan “B” untuk Sopir, yang ditampal pada amplop sisi luar bagian kanan atas.
Berkas lamaran tersebut dapat diantar langsung atau dikirim melalui Pos ke alamat : JL. 23 Januari, No. 186, Kel. Biawao, Kec, Kota Selatan, Kota Gorontalo, Kode Pos : 96111, Tlp : 08112433737.
Berkas lamaran diterima Ombudsman RI Provinsi Gorontalo paling lambat tanggal 5 Februari 2021, pukul 17.00 Wita.
(RL/Read)