Ombudsman Sebut Tiga Daerah di Gorontalo Masuk Kajian Maladministrasi

Daerah Maladministrasi

READ.IDOmbudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo menyebut ada tiga daerah di Gorontalo masuk kajian maladministrasi.

Kepala kantor Ombudsman Provinsi Gorontalo, Alim Niode mengungkapkan, daerah yang menempati posisi tiga teratas dalam kajian kebijakan (Rapid Apraisal) ditempati oleh tiga daerah yakni Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Bone Bolango.

Bahkan Alim juga menjelaskan, ada lima kajian kebijakan di tahun 2020 di tiga daerah tersebut berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat yang diterima Ombudsman.

“Kelima kajian tersebut termasuk dalam program kerja keasistenan pencegahan Maladministrasi tahun 2020,” ungkap Alim Niode, saat diwawancarai awak media, Kamis (17/12/2020).

Disebutkannya, Kelima kajian itu, terdiri dari evaluasi pelayanan penyediaan air bersih oleh PDAM (Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo).

Hal  kedua yakni potensi maladministrasi dalam penyesuaian pelayanan publik di masa pandemii Covid-19 oleh Pemerintah Kota Gorontalo.

Ketiga, pelayanan pasien non Covid-19 di rumah sakit umum daerah Aloe Saboe Kota Gorontalo. Keempat adalah pelayanan pengaduan di PDAM Kota Gorontalo.

Terakhir yang kelima adalah penundaan berlarut dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo.

“Memang kelihatan hanya lima yang ditangani, tetapi potensi maladministrasi yang dilakukan tidak sedikit. Sehingga, ini untuk mencegah jangan sampai terjadi,” tandasnya.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version